Penimbunan Rumah Tersangka Syamsul Anwar Undang Pertanyaan

977
Bagian samping rumah tersangka Syamsul Anwar di Jalan Beo-Angsa No 17 Kelurahan Sidodadi, Medan Timur yang ditimbun oleh pihak Dinas Bina Marga Medan disaksikan oleh penyidik Polresta Medan, Rabu (4/2). Penimbunan itu mengundang pertanyaan dari penasehat hukum Syamsul Anwar, Iskandar Lubis.

Tobasatu | Rumah Syamsul Anwar tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) ditimbun usai dibongkar beberapa waktu lalu. Penimbunan rumah tersangka Syamsul Anwar dilakukan oleh pihak Dinas Bina Marga disaksikan Polresta Medan dan pihak kelurahan Sidodadi, Medan Timur, Rabu (4/2) sore.

Namun penimbunan yang disaksikan oleh penyidik Polresta Medan itu mengundang pertanyaan dari Penasehat Hukum (PH) tersangka Syamsul Anwar, Iskandar Lubis.

“Dari awal pembongkaran sampai penimbunan kembali rumah klien kita ini memang mengundang pertanyaan. Pertama, saat pembongkaran tak satu pun pihak tersangka yang menyaksikannya dan kedua saat penimbunan juga tak disaksikan oleh pihak keluarga tersangka. Bahkan surat izin pembongkaran dari Pengadilan Negeri (PN) Medan juga enggak ada kita terima. Itulah yang saya lihat saat ini. Ada apa sebenarnya dengan mereka (Polresta) Medan,” beber Iskandar Lubis.

Apalagi sambung Iskandar, pihaknya sudah menerima informasi dari Disaster Victim Identifikasi (DVI) Polda Sumut bahwa tulang yang ditemukan dari rumah Syamsul Anwar beberapa waktu lalu bukanlah tulang manusia.

“Kita juga sudah menerima informasi dari Polda Sumut bahwa tulang yang ditemukan dari rumah Syamsul itu bukan tulang manusia. Ini juga mengundang kejanggalan dalam kasus ini. Apa mungkin ada yang mereka tutup-tutupi kepada publik atau rekan-rekan media wartawan. Begitu pun pembongkaran ini memang salah satu agenda kita dalam menggugat Polresta Medan ke Pengadilan Negeri Medan. Nanti pasti akan saya beberkan semuanya,” sebut Iskandar.

Sementara itu Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto melalui Kanit Resum AKP Lalu Musti Ali beralasan penimbunan itu dilakukan untuk mengembalikan status quo rumah tersangka. Karena rumah tersangka Syamsul Anwar sudah disita dan dijadikan sebagai barang bukti.

“Jadi penimbunan itu kita lakukan untuk mengembalikan status quo rumah. Rumah tersangka itu sudah kita sita dan kita jadikan sebagai barang bukti,” tukas AKP Lalu Musti Ali. (ts-07)