Jadi Bandar Sabu, Seorang Anggota Polres Pakpak Barat Diciduk

1003

Tobasatu | Personil polisi yang bertugas di Polres Pakpak Barat, Brigadir Rahnab Fitri Harahap, diciduk petugas Satnarkoba Polres Pakpak Barat saat melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (6/2).

Kapolda Sumut, Irjend Pol Eko Hadi Sutedjo mengatakan, tersangka ditangkap setelah melakukan pengintaian selama beberapa bulan setelah dua kali terlibat dalam kasus yang sema sejak masuk Polisi.

“Dari tersangka kita menyita dua bungkus plastic klip kecil berisi 45,48 gram sabu-sabu dan satu unit timbangan elektrik. Guna timbangan itu untuk penjualan karena tersangka ini merupakan Bandar dikawasan tempat tinggalnya di Jalan Telangke, Desa Salak 1, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Barat,”katanya.

Dia menegaskan, atas perbuatannya dan sesuai dengan penandatanganan fakta integritas tersangka akan mendapat sanksi tegas. “Sudah pasti surat pernyataan itu akan ditagih dan sesuai dengan perjanjiannya maka hukuman yang bersangkutan sesuai dengan perbuatan dan pernyataannya,”tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Helfi Assegaf menambahkan, sejak berdinas, tersangka sudah dua kali diperiksa oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam kasus yang sama. Dan dinyatakan positif sebagai pengguna setelah dilakukan tes urine.

“Tak ada toleransi untuk orang semacam ini, pejabat utama bahkan pak Kapolda saja pun dilakukan tes urine. Apalagi dia selaku personil Polri. Dan hasil tes yang dilakukan ternyata positif, sudah begitu tertangkap tangan menyimpan, menguasai dan menedarkan narkotika jenis sabu. Maka yang bersangkutan tidak bisa ditoleransi,”kata dia.

Menurut dia, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) yo pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika golongan I. tersangka diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.

“Tersangka dijerat karena menguasai, menyimpan, menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan I ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”ujarnya.

Ancaman hukuman saja, masih kata dia, sudah 15 tahun penjara. Sehingga dengan otomatis masa dinas tersangka akan berakhir sampai disini. “Sesuai dengan kata pak Kapolda, maka tersangka akan di Pecat Dengan Tidak Hormat (PTDH) sesuai dengan perbuatannya. Karena itu ada tertulis dalam pernyataan fakta integritas beberapa waktu lalu,”pungkasnya. (ts-07)