tobasatu | Niat meminjam sepeda motor, Samuel Ruru, 19, warga Jalan Ayahanda/Jalan Ceret, Medan Petisah malah mendekam di sel tahanan Polsekta Medan Timur.
Samuel Ruru yang bekerja sebagai sekuriti di pusat perbelanjaan Center Point Jalan Jawa ini awalnya hendak meminjam sepeda motor rekannya Ronald Tampubolon bernopol BK 2838 QF pada Kamis (5/2) siang. Setelah Ronald Tampubolon memberikan kunci sepeda motornya, Samuel pun mengambil sepeda motor tersebut dari basement.
Namun Samuel keliru, sepeda motor yang dipinjamnya itu bukalnlah milik rekannya, Ronald melainkan milik Jafar Nasution, 36, yang diketahui pekerja di Center Point juga. Lantaran sepeda motor milik Jafar Nasution bernopol BK 4570 AD sudah berada di rumah Samuel selama 3 tiga hari, akhirnya muncul niat jahatnya untuk tidak mengembalikan sepeda motor Jafar.
Merasa kehilangan Jafar pun memilih membuat laporan pengaduan ke Polsekta Medan Timur. Dari laporan itu, polisi dan sekuriti memeriksa rekaman CCTV basement Center Point. Terlihat jelas bahwa Samuel mengambil sepeda motor korban. Akhirnya pada Kamis (5/2) malam petugas sekuriti menuju rumah Samuel dan ia tak bisa berkelit lagi saat sekuriti menemukan Samuel sedang memakai sepeda motor korban.
Di Polsekta Medan Timur, Senin (9/2) siang Samuel pun mengakuinya bahwa ia memang berniat untuk mencuri sepeda motor karena ada kesempatan.
“Awalnya aku pinjam sepeda motor kawanku (Ronald Tampubolon) bang. Setelah kunci sepeda motornya dikasih ya kupinjamlah sebentar. Rupanya sepeda motor yang kupinjam itu salah bang. Sepeda motor itu punya orang lain. Karena sepeda motorny sudah ada beberapa hari dirumahku dan enggak ada yang kehilangan ya sekalian saja enggak kukembalikan ke basement. Jadi karena ada kesempatanlah bang,” ujar Samuel Ruru di kantor polisi.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsekta Medan Timur AKP Alexander mengatakan pelaku awalnya mau meminjam sepeda motor rekannya tapi keliru. Pelaku rupanya salah mengambil sepeda motor. Sepeda motor yang dipinjam pelaku adalah milik orang lain. Dan sepeda motor itu pun sudah beberapa hari berada di rumah pelaku.
“Jadi memang karena ada kesempatan. Pelaku salah meminjam sepeda motor. Awalnya pelaku pinjam sepeda motor kawannya (Ronald Tampubolon). Tapi salah. Yang dipinjamnya sepeda motor orang lain. Nah ternyata si pelaku ini enggak ada niat untuk mengembalikan sepeda motor tadi. Atas laporan korban pelaku ditahan dan disangkakan Pasal 363 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara,” tandas AKP Alexnder. (ts-07)