tobasatu | Masyarakat tanah Adat 5 Desa Provinsi Padang Lawas, menuntut PT. Victorindo Alam Lestari (PT VAL) mengembalikan tanah seluas 2.100 hektar pada masyarakat. Hal ini diungkapkan dalam rapat, Rabu (11/2) di Gedung DPRD Sumut.
BACA JUGA:
Masyarakat Adat 5 Desa ini terdiri dari Desa Aliaga, Desa Aek Tinga, Desa Sibodak Sosa Jae, Desa Parmainan, dan Desa Pagaran Dolok Sosa Jae berasal dari 2 kecamatan yakni Kecamatan Hutaraja Tinggi dan Sosa.
Syawal Hasibuan menjelaskan kronologi yang melatarbelakangi sengketa tanah ini yaitu pada tahun 1988 masyarakat Desa Aliaga menyerahkan tanah adat kepada PRIMKOPABRI untuk diolah menjadi Perkebunan Kelapa Sawit (PKS). Namun tidak terealisasi sehingga PRIMKOPABRI menyerahkan kembali tanah tersebut kepada masyarakat Desa Aliaga 26 Januari 1993.
Pada tanggal 23 Nopember 1994 diadakan pertemuan di Kantor Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) saat itu. Rapat dihariri oleh Dandim 0212 Tapsel, Ketua DPRD TK II Tapsel, Kakandep Transmigrasi, Kepala Pertanahan Tapsel, KOPABRI Tapsel, Camat Sosa, Staf Setwilda TK-II Tapsel, Kades Aliaga, Kades Aek Tinga, Kades Paragan Dolok Sosa Jae, Kades Parmainan, dan Kades Sibodak Sosa Jae serta Direktur PT VAL untuk pembukaan lahan perkebunan dengan pola Anak Bapak Angkat (ABA) antara PT VAL dengan masyarakat sekitar Desa Aliaga. Rapat ini menghasilkan kesepakatan salah satunya, masyarakat memberikan lahan seluas 2100 hektar kepada PT VAL untuk pembangunan kelapa sawit dengan pola ABA dengan perbandingan 30% untuk PT VAL dan 70% untuk masyarakat.
“Akan tetapi masyarakat tidak mendapatkan haknya. PT VAL tidak merealisasikan pembagian yang telah disepakati,” ujar Syawal.
Selanjutnya ungkap Syawal, tanggal 8 Juni 1998 masyarakat menuntut keberatan atas tanah yang digarap PT VAL. Pertemuan-pertemuan telah dilakukan, tapi sampai sekarang PT VAL tidak kunjung merealisasikan hak dari masyarakat.
Selain itu Presidium IKOI mengatakan bahwa Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) berakhir pada 16 Januari 2001. Sampai sekarang izin itu belum keluar, karena masih bersengketa dengan masyarakat. “Kegiatan yang dilakukan PT VAL sampai sekarang illegal,” ujarnya.
Anggota Komisi A Burhanuddin Siregar mengatakan bahwa ini adalah pemcaplokan lahan warga. Karena disini hak warga tidak dipenuhi. Apalagi kasus ini sudah sampai Polda turun ke lapangan.
Menurut Burhan, Komisi A DPRD Sumut harus mengevaluasi dan menjadwalkan untuk terjun ke lapangan. Melihat lahan yang selama ini disengkatakan. Ini sudah berlarut-larut belum ada penyelesaian. “Kita upayakan yang terbaik bagi masyarakat,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera menambahkan.
Anggota Komisi A lainnya, Sarma Hutajulu juga mengungkapkan berbagai upaya sudah dilakukan masyarakat Tanah Adat 5 Desa, tapi belum ada tindak lanjutnya. “Tadi perwakilan masyarakat Tanah Adat 5 Desa mengatakan akan dibentuk Tim Terpadu. Tim yang dibentuk nantinya pemerintah yang membiayai. Pembiayaan tidak pada pihak yang bersengketa. Jika perusahaan yang membiayai dikhawatirkan tidak ada netralitas,” ujarnya.
Sarma mengatakan izinnya juga harus jelas, karena tadi disebutkan Izin Pelaksana Transmigrasi (IPT) sudah berakhir tahun 2001. “Kita harus memanggil pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Maka dari itu Komisi A sebelum meninjau langsung, terlebih dahulu dibulan Maret menjadwalkan pertemuan dengan pihak terkait yakni; Dinas Transmigrasi, Dinas Kehutanan, Perkebunan, Pemkab, BPN, dan Polda yang sudah menangani kasus ini. (02)