Kanit Indag Poldasu Dilaporkan Tukang Bakso ke Propam

1545

 

tobasatu | Kepala Unit (Kanit) I Subdit I Indag Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Darfin Purba SH, dan sejumlah penyidiknya akan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Poldasu oleh Suwito (53), pengusaha jasa penggilingan daging bakso (Arto Moro) di Pasar Tavip, Binjai.

Hal ini dilakukan karena Kompol Darfin dan sejumlah anggotanya, termasuk Panitnya AKP Waiman dinilai tidak propesional ketika menggerebek tempat usahanya, termasuk lokasi pencetak bakso milik rekanan Suwito di Kompleks Perumahan Mentari Mas, Binjai kota, Rabu (11/2).

“Kita juga akan memperaperadilankan mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai karena dalam pelakukan penyitaan mereka tidak menunjukan surat izin sita dari pengadilan,” kata Ahmad Sukri Hasibuan SH, kuasa hukum Suwito, di Medan, Kamis (12/2).

Ahmad menjelaskan, yang menjadi landasan wacana melaporkan Kompol Darfin dan sejumlah anggotanya ke Propam Poldasu dan PN Binjai karena penggerebekan industri rumah tangga tersebut dinilai tidak sesuai dengan standard operating prosedure (SOP).

“Mereka datang hanya membawa STTB atau surat tanda terima barang. Sedangkan surat penyitaan tidak ada ditunjukan kepada klien kami. Jelas ini melanggar aturan hukum. Secara etik, kita akan melaporkan mereka ke Propam Poldasu, besok,” ujar Ahmad.

Terpisah, Wadirreskrimsus Poldasu AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto SiK MHum ketika dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya, kemarin membenarkan bahwa anggotanya ada melakukan menggerebekan di kedua lokasi produksi pangan industri rumah tangga itu.

Menurut Mardiaz, penindakan dilakukan karena diduga adanya indikasi bakso mengandung boraks dan formalin. Namun untuk memastikannya, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium.

“Jika terbukti akan kita proses, dan apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur. Soal mau melapor ke Propam ya silakan saja,” ujar AKBP Mardias. (07)