Tobasatu| Belasan massa yang mengatasnamakan Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi Sumatera Utara (Ombak Sumut) melakukan aksii ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jalan Adinegoro, Medan Timur, Kamis (12/2) siang. Mereka datang untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut (Disporasu).
Dalam orasinya, massa menyebutkan, dugaan korupsi itu diantaranya pembangunan kolam renang berprestasi senilai Rp 8 miliar syarat dengan kejanggalan. Bahkan, informasinya pemenang tender kolam renang itu yakni CV Elvasia diketahui mempunyai alamat yang palsu dan perlengkapan sound system di Disporasu untuk keperluan senam massal Rp 860 juta diduga Fiktif. Proyek itu dilaksanakan oleh CV Ridho Corporation.
BACA JUGA:
“Dispora Sumut telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1990 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2005 tentang pertanggung jawaban keuangan,” teriak koordinator aksi, Fadillah Akbar.
Akbar meminta kepada Kejari Medan untuk mempercepat proses penyelidikan agar pelaku kejahatan yang telah memakan uang negara dapat diproses dengan cepat sesuai prosedur. Menanggapi aksi itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Erman Rudianto mengatakan, kalau pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
“Begitu juga terkait pemenang tender kolam renang CV Elvasia memiliki alamat yang tidak jelas (palsu), masih proses penyelidikan juga,” katanya. Mengenai anggaran Dispora Sumut untuk keperluan senam massal senilai Rp 860 juta yang diduga fiktif, pihak kejaksaan juga masih menyelidikinya. (ts-06)