MEDAN – tobasatu | Unit Vice Control/Judisila Polresta Medan membongkar judi online internasional yang dikelola warga negara Turki, sekaligus meringkus 9 tersangka dari Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (15/2) malam.
Para tersangka masing-masing PR, 18, warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, PRD, 19, warga Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, RN, 23, warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, HET, 28, warga Jalan Budi Luhur, Medan, RES, 20, warga Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, OJT, 20, warga Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, RSS, 24, warga Jalan Kapten Muslim, Medan.
Kemudian dua wanita, TMB, 33, warga Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan SMT, 31, warga Jalan Panglima Denai Ujung, Kecamatan Medan Denai.
“Awalnya kita mendapat informasi sebuah warnet kerap dijadikan lokasi permainan judi online jenis poker,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram didampingi Wakasat AKP Victor Ziliwu dan Kanit VC/Judisila AKP Martuasah, Selasa (17/2).
Saat dilakukan penggerebekan, kata Wahyu Bram, ditangkap TMB sebagai pemilik warnet. Berbekal informasi hasil pemeriksaan, kemudian diciduk PR, PRD dan RN yang sedang bermain serta HET, RES, OJT, SMT dan RSS berperan sebagai operator.
Dari tangan para tersangka, sambung mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, polisi menyita enam unit komputer, lima buku tulis, uang tunai Rp4.300.000, 11 buku tabungan, 2 ATM dan 1 token bank.
Wahyu Bram menjelaskan, operasional perjudian ini dilakukan melalui website atau facebook yang dikelola seorang warga negara Turki. “Setelah itu, yang bersangkutan mencari orang-orang untuk mengelola situs tersebut dan mengajarkannya teknik bermain,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, operator mengelola situs dan para pemain bisa masuk untuk bermain dengan menggunakan kode tertentu. Chip dibeli dari operator dengan harga tertentu. Jika menang, maka bisa dijual kembali ke operator.
Tetapi, sambungnya, bagi yang ingin berhubungan langsung dengan operator bisa secara online. Sedangkan pembayaran dilakukan melalui rekening tertentu yang sudah disepakati.
“Perjudian ini berlangsung sejak enam tahun lalu. Dalam sebulan, bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah. Bulan lalu saja, Rp330 juta,” urai Wahyu Bram.
Hasil dari perjudian tersebut, katanya, dikirim ke warga negara Turki tersebut lewat rekening bank. “Kami akan koordinasi ke unit Cyber Crime Mabes Polri, untuk melakukan pengejaran terhadap warga Turki itu. Sembilan tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (ts-07)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.