tobasatu, Jakarta | Keluarnya aturan yang mewajibkan semua ponsel 4G mempunyai nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40 persen mengancam perusahaan seperti Apple tak bisa menjual iPhone miliknya di Indonesia.
Melihat hal itu, Kamar Dagang AS atau The American Chamber of Commerce (AmCham) menyuarakan keluhannya dengan mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Seperti yang dikutip dari Reuters, pertanggal 12 Februari 2015 kemarin, AmCham sudah mengirimkan surat keberatannya.
“Dengan adanya peraturan itu, kami khawatir bahwa pendekatan yang diambil secara tidak sengaja bisa membatasi akses ke teknologi baru, meningkatkan biaya ICT bagi perusahaan Indonesia, merangsang grey dan black market untuk ponsel, dan membawa konsekuensi yang tidak diinginkan lainnya,” tulis AmCham dalam surat itu.
AmCham menilai sampai tahun lalu saja industri elektronik di Indonesia tidak memiliki manufaktur smartphone.”Salah satu perhatian besar banyak perusahaan, dan bukan hanya perusahaan-perusahaan Amerika, bahwa Indonesia tidak memiliki rantai pasokan untuk menghasilkan ponsel berkualitas tinggi,” jelas Lin Neumann, Kepala Perwakilan AmCham di Indonesia, kepada Reuters.
Surat kepada Rudiantara juga memperingatkan aturan bisa melanggar hukum perdagangan internasional yang diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Kebijakan TKDN ini memaksa kegiatan manufaktur dapat memiliki implikasi dalam hal kewajiban WTO di Indonesia,” kata surat itu.
Amerika Serikat, yang saat ini sedang mengejar empat kasus perdagangan terhadap Indonesia, telah berulang kali menyuarakan keprihatinan mengenai peraturan di Indonesia pada konten lokal dalam investasi di sektor telekomunikasi di WTO.
Pemerintah Indonesia berencana mewajibakan setiap ponsel 4G yang masuk ke Tanah Air harus mempunyai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40 persen pada 1 Januari 2017 mendatang. Bila tidak, maka jangan harap smartphone seperti iPhone dan lainnya bisa diizinkan masuk. (ts-05)