BACA JUGA:
tobasatu, Medan
Sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada pertengahan 2015 ini. Saat ini penjaringan tengah berlangsung.
Menanggapi money politics dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, Ketua DPW NasDem Sumut, HT Erry Nuradi memastikan partai yang dipimpinnya itu mengharamkan adanya ‘mahar’ atau ‘uang sampan’ dari calon yang akan mereka usung.
Jika nanti diketahui ada pengurus yang melakukan ijon dan menarik uang dari calon yang akan diusung NasDem, maka calon tersebut akan dibatalkan dan pengurus yang terbukti bermain uang tersebut akan dipecat dari kepengurusannya di partai.
“Kita haramkan uang sampan dalam Pilkada di Sumut yang akan dilaksanakan secara serentak,” ujar HT Erry Nuradi didampingi Sekretaris Iskandar ST kepada wartawan, di sela-sela Rakor Khusus Partai NasDem di Istana Koki Jalan Cik Ditiro Medan, Rabu (4/3/2015).
Rakor ini sendiri dilakukan guna membahas persiapan Partai yang dipimpin Surya Paloh tersebut dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan di 23 kabupaten/kota di Sumut.
Menurut Erry Nuradi yang juga Wakil Gubernur Sumatera Utara, kriteria calon KDH yang diusung Nasdem tidak menggunakan pendekatan uang, tapi adalah calon yang merupakan disenangi rakyat. “Jadi kita pastikan tidak ada uang mahar, tidak ada uang sampan. Koka ketahuan pengurusnya akan kita pecat,” sebut Erry Nuradi.
Sebagaimana diketahui akhir Desember 2014 lalu, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 yang dikeluarkan Presiden sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014, tentang pemilu kepala daerah seluruh Indonesia tahun 2020 mendatang. Terkait Perpu tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, menjadwalkan Pemilukada serentak di tahun 2015 dan tahun 2018.
Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banuarea sebelumnya menyatakan, untuk masa jabatan walikota dan bupati yang berakhir 2014-2015, yang tercatat 14 kabupaten/kota, dijadwalkan akan melaksanakan pemilukada serentak tahun 2015, termasuk Kota Sibolga.
Sedangkan untuk 19 kabupaten/kota yang masa jabatan berakhir di tahun 2016 hingga 2018, akan diserentakkan pada tahun 2018, termasuk Pemilihan Bupati Tapanuli Tengah dan Gubernur Sumatera Utara. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.