tobasatu, Medan
Mulai tahun ini, pengadaan barang dan jasa yang melalui proses tender di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprovsu. Pembentukan ULP dengan Peraturan Gubernur No 46 thn 2014 tanggal 15 Desember 2014 itu sendiri berpedoman pada Perpres 70 tahun 2012.
BACA JUGA:
Kepala Unit Layanan Pengadaan atau ULP Sumatera Utara, Safruddin meminta agar para kontraktor dan lainnya yang berminat menjadi rekanan pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak mempercayai pihak-pihak yang menyatakan pemenang tender bisa diatur.
“Kalau ada yang mengatasnamakan kepala ULP, bisa mengatur tender, jangan percaya. Dengan ULP, tender dan hasilnya semakin transparan dan memang diharapkan jauh dari penyimpangan,”katanya di Medan, kemarin.
Dia menegaskan sejak dibentuk pihaknya langsung bekerja dimana hingga 3 Maret 2015, sudah diproses 27 paket dengan nilai Rp47, 6 miliar yang berasal dari berbagai dinas antara lain Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan, Pendapatan dan Rumah Sakit Jiwa. Dari 27 paket itu, sudah ada empat paket yang ditetapkan pemenangnya.
Menurut Safruddin yang menjabat Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolan Aset, Pemprov Sumut, menegaskan, sesuai aturan, secara otomatis dia menjadi Kepala ULP.
Pembentukan ULP dengan Peraturan Gubernur No 46 thn 2014 tanggal 15 Desember 2014 itu sendiri berpedoman pada Perpres 70 tahun 2012.
Dalam pasal 1 poin 8 disebutkan ULP adalah unit Organisasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
Adapun adanya personalia unit layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemprov Sumut itu yang dikeluarkan 21 Januari 2015 juga mengacu pada peraturan.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012 antara lain menyebutkan lkelompok kerja Pokja ULP adalah kelompok kerja yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa di kementerian/mbaga/pemerintah daerah/institusi.
“ULP yang bertugas sebagai penyelenggara tender di jajaran Pemprov Sumut diharapkan bisa menekan penyimpangan karena unit itu bersifat independen,”katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan penelitian Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terahulu dimana di bawah kepala satuan kerja perangkat daerah lebih rentan penyimpangan akibat ada rasa sungkan atau tidak enak hati para petugas lelang yang merupakan anak buah kepala dinas.
Sistem itu dinilai semakin independen dan akuntabilitas karena pokja dan Kepala ULP dapat menolak usulan pengadaan barang dan jasa yang dinilai “mencurigakan” seperti harga perkiraan sementara (HPS) tidak masuk akal. (ts-02)