Jual Anak Dibawah Umur, Dua Mucikari Ditangkap

568

 

tobasatu, Medan | Dua wanita mucikari, Selasa (10/03/2015) diamankan petugas Subdit IV tindak pidana remaja anak dan wanita (Renakta) Ditreskrimsus Polda Sumut. Keduanya diamankan terkait dugaan perdagangan manusia.

Kedua pelaku yang diamankan polisi, Azray Nasution alias Mak Baby (36), warga Jalan Bhayangkara, Gang Keluarga No 26, Lingkungan V, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung dan rekanya, Diana Tayu (47) warga Jalan Perwira II, Kecamatan Brayan Kota.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp1,7 juta hasil perdagangan manusia. Dikatakan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (11/3) siang, keduanya berhasil diamankan setelah polisi menyaru sebagai konsumen untuk memesan wanita.

“Keduanya kita amankan setelah anggota menyaru sebagai pelanggan yang ingin memesan wanita. Jadi mereka memberikan tarif sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta untuk short time,” terang MP Nainggolan.

Setelah sepakat dengan harga, pelaku langsung membawa waniat yang dipesan ke Hotel Danau Toba Internasional di Jalan Imam Bonjol, Medan.

Di sana transaksi pun terjadi. Setelah menerima uang, petugas pun langsung melakukan penangkapan. Kepada polisi, keduanya mengaku sudah melakoni aksinya sejak 2013 lalu. Pelaku dikenakan pasal2, pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusi dengan ancaman 15 tahun penjara. (ts-05)