tobasatu, Medan | Yusdianto (40) ditangkap dari kediamanya di Jalan Budi Luhur, Gang Bersama, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (13/3) sekira pukul 12.00 WIB.
Pria yang bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini terjerat Pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan anak. Pasalnya ia telah mencabuli anak tirinya AY (14) di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting, Medan.
Meski telah ditetapkan sebagi tersangka, Yusdianto mengelak telah melakukan hubungan badan dengan AY. “Kami tidak ada berhubungan badan, di hotel saya dan dia hanya tidur dan sesekali saya menciumnya dan kemaluanya saya sentuh dengan jari,” kilah pelaku.
Pun begitu, polisi tidak cepat puas dengan keterangan pelaku. Hingga kini ia masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Medan.
Diterangkan Kepala Unit (Kanit) UPPA Polresta Medan AKP Parulian Lubis, pelaku ditangkap atas laporan ibu korban pada 4 Februari 2015 lalu.
“Lantaran korban tidak pulang-pulang, ibu korban mengintrogasinya dan ahirnya diketahui kalau pelaku membawanya menginap disalah satu hotel,” terang Kanit.
“Pengakuanya pelaku telah memberikan uang dan membelikan Hp serta kebutuhan korban, kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka kita jerat dengan Pasal 81 dan 82, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya Parulian. (ts-05)