tobasa, Jakarta| Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang masih terus bergulir.
Dalam persidangan Senin (16/3/2015) di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menolak keberatan terdakwa yang disangkakan terlibat dugaan suap sebesar Rp1,8 miliar dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penutunt Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim, Muchammad Muchlis, saat membacakan putusan sela. Muchlis menilai surat dakwaan JPU yang dilayangkan kepada Bonar sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Keberatan tidak dapat diterima. Surat dakwaan Penuntut Umum sah,” kata Muchlis di pengadilan Tipikor.
Lebih lanjut, usai membacakan putusan sela, majelis hakim embali memerintahkan JPU KPK agar melanjutkan proses persidangan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan perkara. Selanjutnya adalah pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Menanggapi perintah hakim, tim JPU pun mengaku siap. Maka, sidang perkara dugaan suap dalam sengketa pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah konstitusi (MK) yang menjerat Bonaran, akan dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang akan digelar dua kali dalam sepekan.
“Kita jadwalkan seminggu dua kali, Senin dan Kamis. jamnya siang ya,” tegas Muchlis.
Sebelumnya, Bonaran didakwa telah memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Uang itu diberikan melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu.
Tapteng, termasuk satu dari 15 daerah dimana Akil dinyatakan terbukti menerima suap terkait 15 Pilkada.
Di dalam surat dakwaan atas nama Akil Mochtar, Bonaran disebut telah memberikan Rp 1,8 miliar kepada mantan Ketua MK tersebut agar memenangkan dirinya dalam sengketa Pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pemberian uang suap tersebut didasari kekhawatiran Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung, akan pembatalan kemenangan mereka di pilkada kabupaten tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tahun 2011 menetapkan pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah. Tetapi, kemenangan itu mendapat keberatan dari dua pasangan saingan mereka yaitu Albiner Sitompul-Steven PB Simanungkalit serta pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.
Raja Bonaran diancam pidana sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU subsider Pasal 13 RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. (ts/mc)