tobasatu, Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi penggunaan akun sosial media (Sosmed) yang digunakan para calon kepala daerah (KDH) dalam pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan serentak pada Desember 2015.
Informasi dikutip tobasatu dari situs KPU, jumlah akun calon kepala daerah akan dibatasi hanya tiga akun untuk satu calon kepala daerah. Hal tersebut sebagai pelengkap Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2015 tentang Pilkada serta mempermudah pengawasan kampanye maupun kampanye hitam para calon.
BACA JUGA:
“Dalam UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak diatur secara rinci soal pembatasan akun sosmed tersebut. Untuk itu kita (DPR, red) akan membahasnya,” ungkap Syarif Abdullah Al Kadrie, Anggota Komisi II DPR RI sebagaimana dikutip tobasatu.com, Senin (16/3/2015).
Informasi yang berkembang, sambung Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu, KPU telah pembentukan kesimpulan akan membatasi penggunaan akun sosmed hanya tiga akun resmi yang diperbolehkan untuk didaftarkan para calon, termasuk nama relawannya ke KPU.
“Hal itu bertujuan untuk mempermudah pengawasan kampanye maupun kampanye hitam para calon KDH dalam Pilkada 2015. Nanti setelah reses komisi n DPR akan bahas secara mendetail terhadap skenario yang di buat KPU,” ujarnya.
Menurut Syarif Abdullah, fraksi mendukung pembatasan penggunaan akun sosmed tersebut untuk menutupi kekurangan pengawasan pilkada sebelumnya melalui sosmed. Karena,bila tujuannya untuk perbaikan terhadap kekurangan yang ada di masa lalu, dirinya sangat setuju terhadap hal tersebut.
Disisi lain, lanjutnya, KPU seharusnya juga memperhatikan peran media termasuk sosmed yang begitu besar terhadap masyarakat dalam mengetahui latar belakang calon yang hendak mereka pilih. Sebab, perkembangan dunia internet di Indonesia sudah maju. (ts-02)