HeadlineKriminal

Polsek Delitua Amankan Pelaku Judi Jackpot

43
×

Polsek Delitua Amankan Pelaku Judi Jackpot

Share this article

tobasatu, Medan | Unit Reserse Kriminal Polsek Delitua mengamankan seorang pelaku perjudian jenis jackpot, Jumat (13/03/201) sekira pukul 15.30 WIB.

Pelaku adalah Gamaliel Job Sitepu alias Job (38) warga Jalan Petunia IV, Lingkungan III, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan.

Penangkapan itu sendiri berawal dari laporan masyarakat yang mulai gerah dengan adanya praktik perjudian di kawasan tersebut. Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Martualesi Sitepu SH, laporan langsung ditindaklanjuti.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp53 ribu, 3 unit mesin jackpot, 874 koin jackpot. Kepada petugas, tersangka mengaku sebagai penjaga mesin dan mendapat upah sebesar 20 persen dari keuntungan yang diberikan oleh pemilik berinisial MS.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Delitua Kompol Anggoro Wicaksono Sik, melalui Kepala Unit (Kanit) AKP Martualesi Sitepu SH, mengatakan pihaknya tengah melakukan pengembangan dan mengejar pemilik mesin jackpot.

“Dalam sehari pelaku mempu menjual 300 hingg 400 keping koin. Untuk pria berinisial MS masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya Rp25 juta,” terang Martualesi, Senin (16/03/2015).

Diterangkan Martualesi kembali, pihaknya akan terus memberangus praktik perjuadian seperti perintah lisan Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta. “Kita akan terus berupaya membersihkan praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Delitua,” ungkapnya. (ts-05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.