Tiga Pengguna Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

1 views

 

tobasatu, Medan | Tiga orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (10/03/2015) malam berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Delitua bekerjasama dengan petugas Sat Sabhara Polresta Medan.

Ketiganya, Ahmad Fauzie (33) warga Jalan Pertumbukan, Desa Pertumbukan, Dusun VII, Kecamtan Galang, Kababupaten Deliserdang, Safaruddin (34) warga Dusun I, Desa Pertumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dan Hendrik Kiswanto (29) warg Desa Cimahi, Dusun I, Kecamatan Bangun Purba, Deliserdang.

Selain ketiga orang tersangka, polisi juga menyita barangbukti berupa 1 unit mobil Xenia BK 1946 GI, 1 bungkus plastik kecil yang berisi sabu seberat 0,02 gram dan 1 buah bong (alat hisap sabu).

Disebutkan Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Delitua Kompol Anggoro Wicaksono Sik, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH, pelaku ditangkap ketika anggota Sat Sabhara mencurigai mobil yang ditumpangi ketiganya saat melintas di Jalan Jamin Ginting.

Setelah dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di Jalan AH Nasution, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan hasilnya menemukan sejumlah barang bukti.

Dari sana petuga melakukan koordinasi dengan petugas Polsek Delitua yang selanjutnya menggelandang ketiga tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat itu petugas sedang patroli mencurigai kendaraan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukanlah barang bukti tersebut. Pengakuan pelaku barang itu sisa mereka pakai dan dibeli seharga Rp300 ribu melalui pria berinisial BOY,” terang Martualesi, Senin (16/03/2015).

Disebutkan Martualesi, ketiganya dikenakan pasal 112 subsider 114 UUD no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ts-05)