Dituduh Cabuli Bocah SD, Dua Pengamen Digelandang ke Kantor Polisi

688

 

tobasatu, Medan | Dua pengamen jalanan Anto Adek Putra (23) warga Jalan Suka Dono, Hamparan Perak dan M Endra (16) warga Simpang Pos, Padang Bulan, digelandang ke Polsek Percut Sei Tuan, Selasa (17/03/2015).

Keduanya dituding telah melakukan tindak asusila seks menyimpang terhadap anak dibawah umur berinisial P (13) warga HM Yamin, Kecamatan Medan Timur.

Disebutkan keluarga korban di Polsek Percut Sei Tuan, pristiwa itu terjadi kepada pria (korban) yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu ketika ia kabur dari rumah.

Sejak saat itu P kerap tampak bersama keduanya. Belakangan, keluarga korban menerima kabar P kerap menjadi pelampiasan seks keduanya. setelah melakukan pencarian, korban dan kedua orang pengamen tadi ditemukan di kawasan Aksara.

“Teman-teman cucuku ini mengaku pernah melihatnya di kawasan Jalan Aksara makanya kami mencarinya, setelah dapat kami serahkan ke polisi,” ungkap nenek korban, Y boru Pasaribu.

Namun tuduhan itu ditampik kedua pengamen tersebut. “Kami tidak pernah mengajaknya, dia yang datang gabung dengan kami,” ucap Anto.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung, mengatakan masih melakukan proses. “Untuk perkaranya belum duduk, sejauh ini kita masih melakukan proses pemeriksaan,” terang Ronald. (ts-05)