Tangkap Pengacara BG, Kejagung Santai Dilaporkan ke Polisi

877
Razman Arif Nasution

tobasatu, Jakarta | Setelah menjebloskan Razman Arif Nasution yang merupakan pengacara Komjen Pol Budi Gunawan ke penjara, pihak kejaksaan kini dilaporkan ke Polisi. Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menanggapinya dengan santai. Menurutnya, adalah hak warga negara untuk melaporkan.

“Itu hak warga negara untuk melaporkan,” tutur Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015).

Pelaksanaan eksekusi terhadap Razman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1260 K/Pid/2009.‎ Putusan kasasi itu menguatkan putusan pengadilan tinggi yang menjatuhkan vonis 3 bulan kepada Razman atas kasus penganiayaan.

“Eksekusi sesuai prosedur. Jaksa membawa surat perintah dan juga putusan tersebut,” tegas Tony.

Pengacara Razman, Eggi Sudjana mengatakan akan melaporkan jaksa yang mengeksekusi Razman pada Rabu (18/3/2015) sore kemarin. Eggi akan melaporkan tim jaksa itu dengan tuduhan melanggar Pasal 333 KUHP juncto Pasal 421 KUHP tentang pelanggaran terhadap kemerdekaan seseorang.

“Pagi ini saya sendiri yang akan melaporkan jaksa. Dalam hal ini Kajari yang bertanggungjawab atas proses eksekusi terhadap klien saya,” ucap Eggi saat dihubungi terpisah.

Nama Razman Arief Nasution saat ini naik daun sebagai pengacara setelah berhasil meloloskan eks calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan, dari penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Sarpin Rizaldi, gugatan itu dikabulkan hingga Razman banyak order untuk menjadi pengacara praperadilan sejumlah tersangka korupsi, salah satunya Sutan Bhatoegana.

Razman terpaksa harus menjalani kurungan selama tiga bulan setelah Mahkamah Agung melalui putusannya yang bernomor 1260 K/Pid/2009 menjatuhkan hukuman tersebut.

Putusan MA itu merupakan putusan kasasi setelah pada pengadilan tingkat banding di Medan, Sumatera Utara menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terkait kasus tindak pidana penganiayaan. (dtc/okz)