Headlineumum

Hasil Investigasi Balai BBPOM, Saus PT DAP Tidak Gunakan Orange RN

28
×

Hasil Investigasi Balai BBPOM, Saus PT DAP Tidak Gunakan Orange RN

Share this article

tobasatu, Medan | Adanya tudingan saus merk Dena, Sunflower dan Bola Dunia yang diproduksi PT Duta Ayumas Persada (DAP) menggunakan bahan berbahaya, terutama pewarna tekstil Orange RN, ditanggapi oleh Direktu PT DAP, Rabu (25/3) kemarin.

Disebutkan Dirut PT DAP Tahana Djuandi, hasil produksinya menggunakan bahan pangan. “Kami menjamin seluruh produk dihasilkan PT DAP aman untuk dikonsumsi dan tidak menggunakan bahan berbahaya,” Tahana didampingi penasehat hukumnya, Sukiran.

Kembali dikatakan Tahana, dirinya prihatin dengan kesimpulan yang terlalu cepat hingga pabrik PT DAP di Jalan Raya Namorambe, Pasar IV, Kabupaten Deliserdang, digerebek Polda Sumut, belum lama ini.

Diterangkannya, pembuktian jaminan tidak adanya bahan-bahan kimia tersebut terlihat dari hasil investigasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan terhadap seluruh material yang diolah PT DAP.

“Melalui investigasi secara komprehensif tersebut, tidak ada ditemukan kandungan bahan berbahaya dalam seluruh produk PT DAP, mulai dari bahan mentah hingga produk yang telah diproses,” terang Tahana.

Dari itu, Tahana mewakili PT DAP memberikan apresiasi terhadap kinerja BBPOM Medan yang melakukan investigasi terhadap seluruh produk melalui penelitian di laboratorium yang terakreditasi dan menerapkan jaminan mutu bertaraf internasional.

Sebab, kata dia, BBPOM merupakan lembaga resmi yang dilindungan Undang-undang (UU) dalam pengawasan obat dan makanan yang menerapkan quality management system (QMS) 17025 dengan ISO 9001 yang melakukan penelitian melalui lima tahapan.

Dalam hal ini pula, Tahana mengungkapkan jika produksi PT DAP menggunakan bahan tambahan pangan berwarna merah Allura dengan nama IDACOL dengan nomor pendaftaran pangan BPOM RI ML 277739007118, dan pewarna kuning FCF dengan nama Idacol dengan nomor pendaftaran pangan BPOM RI ML 277739003118.

“Karena itu, sampai saat ini tidak ada konsumen yang dirugikan dan melakukan sengketa atau keberatan, serta melaporkan saus cabe merk Dena, Sunflower dan Bola Dunia,” sebutnya. Saat disinggung soal izin produksi saus cabe Sunflower dan Bola Dunia yang telah habis masa berlakunya, ia menegaskan sedang dalam proses perpanjangan.

“Pengurusan izin itu memakan waktu karena perpindahan system dan manual ke online,” pungkas pria itu. Penasehat hukum Tahana, Sukiran mengungkapkan, hasil uji laboratorium terbaru memastikan produk yang dihasilkan PT DAP tidak mengandung bahan atau zat berbahaya yang dikenal dengan istilah Rodamin B. Karena itu, dia meminta konsumen atau mitra usaha diminta jangan resah.

“Hasil terbaru ini menunjukkan bahwa kita tidak menggunakan zat pewarna berbahaya atau bahan tekstil di produk kami. Perlu diketahui, kami yang meminta agar dilakukan pengujian tersebut,” ujar Sukiran didampingi B Silalahi.

Sukiran memastikan, sejak beroperasi 1973 silam, pihak perusahaan senantiasa menjaga kualitas dan bahan baku yang dipasok. Apalagi, selama ini BBPOM selalu rutin melakukan pengecekan ke pabrik atau mengambil contoh produk di pasaran. Sehingga, diharap para produsen dan konsumen tidak terpengaruh.

Begitupun, Sukiran mendukung kinerja kepolisian yang melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar peraturan. Tetapi hendaknya tetap menjunjung azas praduga tak bersalah. “Jangan sampai orang tak bersalah menjadi rugi,” tegasnya. (ts-05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.