tobasatu, Medan | Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara mengadakan Pemilihan Raya (Pemira) anggota Majelis Syuro (MS) Masa Khidmah 1436-1441 H (2015-2020 M), Minggu (29/3/2015).
Pemira Majelis Syuro ini diselenggarakan serentak di 18 TPS di Provinsi Sumatera Utara. Untuk Medan Pemira ini dilaksanakan Minggu pagi (29/3/2015) di DPD PKS Kota Medan Jalan Sei Beras No. 34 Medan Baru.
Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara ada 10 nama Bakal Calon (Balon) MS yang diusung PKS Sumut. Dari 10 nama Balon MS, pemilih berhak memilih 2 nama. Salah satu dari 10 nama yakni Muhammad Hafez, Lc, yang juga merupakan Ketua DPW PKS Sumut.
Ketua DPW PKS Sumut, Muhammad Hafez, Lc mengatakan, ini salah satu bentuk proses demokrasi dalam pemilihan kepemimpinan yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera. “Daerah memiliki kesempatan untuk jadi anggota Majelis Syuro dengan syarat sesuai kriteria yang telah ditentukan AD-ART partai,” ungkap Hafez.
Menurut Hafez, PKS mengutamakan kaderisasi internal sebagai kekuatan partai. Proses pemilihan anggota MS dalam PKS juga berbeda dengan partai politik lainnya. Pemira PKS bersifat terbuka, sehingga dalam pemilihannya tidak ada perpecahan di PKS. “Pemira PKS jauh dari konflik internal seperti yang terjadi di partai lain. Partai dakwah ini mengedapankan soliditas dan ukhuwah serta jauh dari ambisi perorangan,” ujarnya.
Hafez berharap Pemira Anggota Majelis Syura periode 2015-2020 yang diadakan di 18 titik di Sumatera Utara dapat berjalan dengan aman dan tertib. Pemira yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia ini, Insya Allah hasilnya akan diumumkan 24 April 2015 mendatang.
Seperti diketahui Majelis Syuro merupakan lembaga tertinggi dalam struktur kepengurusan PKS, menjadi Balon MS harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam keanggotaannya. Balon anggota MS ditetapkan dalam AD-ART partai. Diantaranya sudah menjadi Anggota Ahli tidak kurang dari 7 tahun, berusia paling sedikit 30 tahun, berpengalaman sebagai pengurus paling rendah pada struktur partai tingkat provinsi, amanah, disiplin, juga profesional, serta berwawasan keagamaan, kebangsaan, dan kenegaraan.
PKS sudah mengatur dengan jelas proses dan tahapan yang harus dilalui anggota dan terbuka bagi siapa saja yang ingin mengetahuinya. Anggota MS terpilih nantinya akan mengemban amanah yang tidak ringan. Selain berwenang mengubah dan menetapkan AD-ART, anggota MS juga berwenang menetapkan falsafah dasar dan platform pembangunan partai. (ts-02)