Bawa Ganja 54 Kg, Dua Pria Paruh Baya Ditangkap

689

 

tobasatu, Medan | Dua pria paruh baya diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan. Dari tangan keduanya polisi menyita 54 Kg daun ganja kering siap edar. Diketahui ganja itu dibawa dengan menggunakan beca motor BK 1912 RD dari Aceh.

Informasi diperoleh, Selasa (31/3/2015) siang di Polresta Medan. Pelaku ditangkap petugas pada Jumat (27/3/2015) kemarin saat melintas di kawasan Perumnas Mandala, Sumatera Utara.

Kedua tersangka yang diamankan EB (58) warga Dusun Maju, Desa Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, dan CH (63) warga Jalan Teratai Gang Pribadi Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

“Dalam keterangannya, kedua pelaku merupakan kurir. keduanya mengantarkan ganja di kawasan Perumnas Mandala menumpangi beca motor,” terang Wakasat Narkoba Polresta Medan AKP Rosyid Hartanto.

Agar gerak geriknya tidak terendus polisi, pelaku sengaja mengantarkan ganja tersebut pada waktu dinihari. “Agar polisi tidak mengetahui pergerakannya, pelaku mengantarkannya pada pukul 3 dinihari,” kata Rosyid kembali.

Kini keduanya masih dalam pemeriksaan lanjut, sedangkan seorang lagi berinisial A, dalam pengejaran polisi. Keduanya pun dikenakan Pasal 114, 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ts-05)