BACA JUGA:
tobasatu, Medan | Seorang tersangka kasus penyekapan dan terduga pengedar narkoba, Suprianto alias Anto alias Gubet (35) yang diamankan petugas Polsek Delitua, Senin (30/3) kemarin, berupaya kabur saat akan diperiksa.
Bahkan pelaku mencoba dua kali untuk kabur. Namun kesigapan petugas membuatnya kembali ditangkap. Disebutkan, Anto berupaya kabur ketika polisi akan menangkapnya di kediamanya Jalan Eka Rasmi, Gang Pipa I, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Saat itu Anto bersembunyi di atap rumahnya. Ia berhasil ditangkap setelah jatuh, darinya polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,16 gram berikut alat hisap sabu.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Anto langsung digelandang ke Polsek Delitua. Namun, saat akan dimasukkan ke dalam sel tahanan, Anto coba mengelabuhi petugas dengan mengatakan dirinya akan membuang air kecil.
Saat keluar dari kamar mandi, Anto kembali berupaya melarikan diri. Apes, usahanya sia-sia. Petugas kembali mengamankannya.
Penangkapan Anto sendiri bermula dari laporan ke Polsek Delitua terkait kasus penyekapan dengan korban Maya Wardani (20) dan Natasya Daniel (16) warga Perumahan Grand Monaco, Kec Medan Johor serta informasi sebgai pengedar sabu-sabu.
Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono, didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi membenarkan hal tersebut.
“Benar kita telah mengamankan seorang pelaku terduga pengedar narkoba. Namun saat akan dimasukkan ke dalam sel, pelaku coba melarikan diri dengan mengelabuhi petugas namun anggota berhasil mengamankan pelaku kembali,” terang Anggoro. (ts-05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.