tobasatu, Medan | Masih ingat kasus penjualan anak di bawah umur beberapa waktu lalu, kasusnya ditangani Unit Ekonomi Polresta Medan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua pelaku berinisial AR dan ST, berhasil ditangkap. Kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Medan.
Uniknya, seorang pelaku lagi yang dinyatakan sebagai otak pelaku Sri Setiawati (33) berhasil ditangkap petugas saat menjenguk kedua rekanya AR dan ST di Polresta Medan, setelah sebelumnya Sri sempat menjadi buronan.
Sri diamankan ibu korban, Selasa (7/4/2015) siang. Lantas saja petugas piket Reskrim menangkapnya dan kini diperiksa di ruang penyidik. “Anak saya tanda dengan pelaku, makanya langsung saya amankan. Dia dalang penjaualan anak saya ke Siantar,” ungkap ibu korban berinisial FS.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Ekonomi AKP Daniel Marinduri membenarkan jika Sri memang dalam pengejaran petugas. “Benar, Sri Setiawati merupakan pelaku lain dari dua pelaku yang sudah diamankan lebih dulu. Tapi masih kita periksa dulu,” ujar Daniel Marinduri. (ts-05)