tobasatu, Medan | Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua, kembali mengamankan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan, modus operandi membongkar rumah korban dimana pelaku ini adalah seorang residivis dalam kasus yang sama.
Pelaku diamankan adalah Muhammad Zainuddin alias Izen (25), warga Jalan Medan-Delitua, Gang Satria, Desa Mekar Sari, Kec Delitua. Pelaku berhasil ditangkap, Kamis (2/4/2015) kemarin, sekira pukul 14.00 WIB.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Delitua Kompol Anggoro Wicaksono, didampingi Kepala Unit (Kanit) Reskrim AKP Martualesi, Selasa (7/4/2015) mengatakan, pelaku diamankan di kawasan Jalan Delitua, Simpang Stasiun.
Meski telah diketahui identitasnya, pelaku coba mengelabuhi petugas dengan mengatakan kalau dirinya bukan Zein. Meski berdalih, petugas tetap memboyong pelaku ke Polsek Delitua guna penyelidikan lebih lanjut.
Tertangkapnya Zein berawal dari laporan korban bernama Ragianto Sulaiman (49), warga Jalan Besar Delitua, Gang Gedek, Kel Delitua, Kec Delitua. Dalam laporanya korban telah kehilangan 1 unit laptop, 1 unit Playstasion.
Bukan hanya itu saja, Zein juga menjadi target polisi dengan delapan laporan lainya. “Pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan pembongkaran rumah. Setelah melakukan pemeriksaan pelaku berhasil kita amankan,” terang Anggoro Wicaksono.
Dikatakan Anggoro kembali, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ts-05)