7 Tahun Bapak Cabuli Anak Kandung

1028
Kapolsek Delitua, Kompol Anggoro Wicaksono SH Sik didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu SH saat memaparkan kasus pencabulan ayah terhadap anak kandung.

tobasatu, Medan | Anotona Telaubanua (40) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Pribadi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor., terancam hukum 10 tahun kuruangn penjara. Ayah bejat ini tega menggauli anak kandungnya sendiri selama tjuh tahun ini.

Polisi masih terus mengorek keterangan dari Anotona. Seperi dikatakan Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Delitua Anggoro Wicaksono SH Sik, didampingi Kepala Unit (Kanit) Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH, Kamis (8/4/2015), pelaku diamankan pada Senin (6/4/2015) kemarin.

Terungkapnya ulah biadab Anotona berawal dari laporan Pdt Sophan Jimmy Susilo dan Pdt Esther Rimbing, yang saat itu mendengar teriakan dari kediaman pelaku. Setelah dicek dan diketahui kronologisnya, aksi itu langsung dilepor ke Polsek Delitua.

“Kedua korban LKT (18) dan SYT (15) merupakan putri kandung pelaku. Aksi itu sudah dilakukan pelaku selama bertahun-tahun,” ungkap Anggoro.

Setelah mendapat laporan, petugas yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu langsung melakukan pengejaran. Pelaku ahirnya berhasil diciduk di tempat kerjanaya di PT Golgon KIM I.

“Dari laporan itu kita langsung melakukan pengejaran. Awalnya didapat informasi keberadaannya di dalam rumah ternyata tidak ada lalu dilakukan penyelidikan untuk mencari tempat Tsk bekerja namun istri dan anak anaknya tidak ada yang tau,” terang Anggoro kembali.

“Modusnya pelaku meminta anaknya untuk memijat kepalanya. Setelah itu pelaku mencabuli di bawah ancaman bunuh. Untuk LKT sudah berlangsung selama 7 tahun, sejak tahun
2008. Sedangkan SYT telah dicabuli Tsk sejak tahun 2012 sampai terakhir 09 Maret 2015. Terhadap pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak no. 23 tahun 2002 pasal 81, 82 dan pasal 294 KUHP,” tukas Anggoro mengahiri. (ts-01)

BACA JUGA  Ayah Cabul Diganjar 12 Tahun Penjara