Interpelasi Diprediksi akan Kembali Kandas

711
ilustrasi interpelasi

tobasatu, Medan | DPRD Sumatera Utara akan menggelar rapat paripurna untuk membahas kelanjutan rencana penggunaan hak interpelasi yang digagas 45 Anggota DPRD Sumut. Namun sama seperti sebelumnya, interpelasi diprediksi akan kembali kandas. Politik transaksional disebut-sebut sebagai alasan batalnya interpelasi jilid III tersebut.

“Saya ragu anggota dewan akan sepakat mempergunakan hak interpelasi yang telah mereka gagas sebelumnya. Ada kabar yang beredar bahwa interpelasi akan dibarter dengan jabatan dan uang. Gatot akan mempergunakan orang-orangnya untuk menekan SKPD untuk mengumpulkan uang agar bisa menyogok parpol,” tutur pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr.Drs.M.Arif Nasution, MA, Senin(13/4), menanggapi rencana interpelasi yang digagas DPRD Sumut, yang rencananya akan digelar pada 20 April mendatang.

Bahkan, kata Arif yang juga Ketua Program Studi Magister Manajemen di USU ini, akan terjadi barter jabatan di jajaran Pemprovsu, agar Parpol mengerahkan anggotanya di dewan untuk membungkam interpelasi. “Jabatan komisaris sudah diincar oleh ketua-ketua parpol. Kita lihat saja, jabatan komisaris itulah yang akan dibarter untuk membungkam interpelasi,” tutur Arif Nasution.

Sementara itu Penasehat Fraksi Partai Hanura DPRD Sumut yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut, Zulkifli Effendi Siregar, membantah politik transaksional yang dituduhkan kalangan akademisi. Menurutnya 10 Anggota Fraksi Partai Hanura akan tetap komit mengawal jalannya interpelasi, yang akan digelar 20 April mendatang.

“Saya tidak ada dihubungi oleh Gatot untuk jabatan-jabatan yang dibilang itu. Dan sejak awal kita sudah perintahkan seluruh anggota Fraksi Hanura untuk tetap komit mengawal jalannya interpelasi,” tutur Zulkifli yang juga Ketua DPD Hanura Sumut.

Disebutkan Zulkfili, agenda paripurna 20 April mendatang adalah berkumpul untuk menyepakati apakah anggota dewan sepakat akan digelar paripurna atau tidak. Agar rapat itu kuorum, kehadiran anggota dewan harus berjumlah 51 orang (1/2 n + 1). “Dan untuk mengambil keputusan dalam paripurna jumlah anggota dewan yang setuju harus separuh dari jumlah anggota dewan yang hadir, minimal 26 orang,” sebutnya.

Zulkifli Siregar mengaku optimis penggunaan hak interpelasi yang digagas untuk ketiga kalinya ini akan berjalan mulus, bila anggota dewan penggagas komit untuk menggunakan hak nya melakukan interpelasi. “Saya yakin kalau kita konsisten akan berjalan,” sebutnya.

Dia juga menilai, Gubsu Gatot Pujo Nugroho tidak perlu khawatir dengan rencana interpelasi yang antara lain akan mengusung materi mempertanyakan hutang Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak dibayarkan Pemprov Sumut ke Pemerintah Kabupaten/kota. Selain itu, juga akan mempertanyakan polemik Pergub No 10 tahun 2015 yang dinilai merupakan kebijakan yang mengabaikan Peraturan Daerah.

Informasi diperoleh wartawan, selain kedua materi polemik Pergub No 10 tahun 2015 dan hutang DBH, satu materi yang sangat meresahkan Gatot adalah terkait kabar pernikahannya dengan wanita lain, selain istri sahnya Sutiyas Handayani, yang selama ini dikenal khalayak di Sumut sebagai Istri sahnya Gatot.

Pasalnya, untuk menikah lagi, Gatot harus mendapatkan izin dari istri pertamanya yang dilegalisir ke Departemen Kehakiman, serta izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku atasannya. Hal inilah yang disebut-sebut tidak bisa dijelaskan oleh Gatot, sehingga interpelasi menjadi momok yang sangat menakutkan bagi orang nomor satu di Sumut tersebut. Sebab, bukan tak mungkin interpelasi (hak bertanya) akan ‘naik kelas’ menjadi hak angket (hak untuk melakukan penyelidikan). (ts-02)