Ombudsman Tinjau Pelaksanaan UN CBT di Medan

1084
ilustrasi Ujian Nasional

tobasatu, Medan

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meninjau pelaksanaan Ujian Nasional di Medan, Senin (13/4/2015). Peninjauan dilakukan di dua sekolah yang melaksanakan UN berbasis komputer atau Computer Based Test (CBT), yaitu SMK Binaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Jalan Karya Dalam Medan dan SMK Negeri 9 di Jalan Patriot Medan.

Peninjauan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar didampingi Asisten Ombudsan Sumut Edward Silaban dan Hana Ginting. Dari pantauan Ombudsman, pelaksanaan UN dengan sistem CBT yang baru diterapkan pertama kali di Indonesia pada tahun ini di dua sekolah tersebut berjalan lancar.

Di SMKN 9, ada 457 siswa yang mengikuti UN dengan 4 ruang kelas dimana satu ruangan diisi 39 sampai 40 siswa. Dan setiap kelas diawasi oleh 4 pengawas dan satu proktor, yaitu petugas yang mengoperasikan server. Siswa yang mengalami kendala dengan komputernya, dapat melaporkannya ke Proktor. Selain proktor ada juga dua teknisi yang selalu standby jika ada kerusakan atau masalah dengan komputer yang digunakan siswa.

Namun di SMK Binaan Pemprov Sumut, ditemukan sejumlah hal yang belum sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (POS) UN.

“Kita masih menemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan POS UN di SMK Binaan Pemprovsu. Misalnya tata tertib ujian tidak dipampangkan dan pengawas terlambat masuk ke ruang kelas,” kata Abyadi.

Abyadi menuturkan, pemampangan tata tertib yang berisi 20 poin tersebut penting dilakukan karena diantaranya menjelaskan tata cara peserta ujian mengerjaka soal. “Dalam Juknis POS UN itu harus dipampangkan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Abyadi, Pakta Integritas Proktor dan Teknisi juga baru ditandatangani setelah Ombudsman mempertanyakan. Pakta Integritas tersebut berisi beberapa pernyataan, diantaranya menyatakan akan awasi secara jujur agar hasil UN kredibel, sanggup melakukan pekerjaan sebagai Proktor dan Teknisi selama ujian berlangsung sesuai ketentuan POS UN dan sanggup untuk tidak membantu peserta ujian dan tidak memberi kunci jawaban pada peserta ujian.

Abyadi menambahkan, terlambat masuknya pengawas ke ruang ujian juga mengakibatkan peserta ujian terlambat memulai ujian. Seharusnya, sesuai POS UN, peserta ujjian sudah harus masuk ke ruang kelas 45 menit sebelum ujian dimulai atau pukul 6.45 WIB karena ujian dimulai pukul 7.30 WIB. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Kepala Sekolah SMK 9 Rustam Hutabarat.

“Sesuai POS UN, 45 menit sebelum ujian dimulai, peserta sudah harus masuk ke ruang kelas,” kata Rustam.

Seperti diketahui, pelaksanaan UN tahun ini dilakukan dengan dua sistem yaitu paper test dan sistem komputer atau CBT. Di Sumatera Utara, hanya 20 sekolah yang siap melaksanakan UN CBT, sedangkan di Medan hanya 6 sekolah yang siap melaksanakannya, yang kesemuanya adalah SMK. Enam SMK tersebut adalah SMK Negeri 9, SMK Swasta Dwiwarna, SMK Swasta Teladan, SMK Swasta Telkom Sandy Putra, SMK Swasta Tritechi Informatika dan UPTD SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara. (ts-02)