tobasatu, Medan | Kepala Lingkungan I, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, berinisial DPR (53), warga Jalan Laubeng Kelewang, Medan, Snin (13/4/2015) diamankan petugas Unit Tipiter Polresta Medan.
DPR diamankan polisi lantaran menjalankan praktek pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain menangkap oknum kepling tersebut, polisi juga mengamankan LB (42) yang merupakan seorang operator internet.
BACA JUGA:
Ia diamankan di kawasan Teladan beserta barang bukti komputer dan alat pencetak printer serta flashdish berisi file format KTP yang akan dicetak, puluhan lembar KTP palsu dan blangko kosong.
“Keduanya kita amanankan berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya praktek pemalsuan KTP, dilakukan oleh oknum kepling. Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan,” ungkap Kepala Unit (Kanit) Tipiter Polresta Medan AKP Bayu Samara Putra.
Bayu menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalamam dimana para pelaku memperoleh belangko kosong. “Masih kita dalami terus, saat ini kita mencari dari mana blangko kosong itu diperoleh,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 96 A UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 berkaitan administrasi kependudukan dengan ancaman kurungan penjara diatas 6 tahun.(ts-05)