Komnas PA : Pelaku Kejahatan Orang Terdekat Korban

697
ilustrasi kekerasan terhadap anak

tobasatu, Medan | Memberi perlindungan kepada anak tidak hanya sebatas member fasilitas, namun juga member keamanan dari kejahatan sosial yang memprihatinkan.

Menurut Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, pelaku kejahatan terhadap anak ini adalah orang-orang di sekeliling korban, bisa itu ayah, ibu, saudara maupun lingkungan sekitar seperti sekolah dan temannya sendiri.

“Banyak saya temui kalau pelaku kejahatan juga kejahatan seksual anak adalah orang dekat anak itu sendiri yakni ayah memperkosa putrinya sendiri atau si anak perempuan dijual ayahnya, ” tutur Arist saat menghadiri Rapat Koordinasi Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Seksual, Senin (13/4/2015) di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.

Sebagaimana dikutip tobasatu.com, Selasa (14/4/2015), Arist Merdeka Sirait berharap untuk memutus mata rantai dari pelaku kejahatan, pemerintah harus memberi sanksi yang berat terhadap pelaku, diantaranya maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 25 tahun penjara atau pelakunya dikebiri.

“Ini tujuannya untuk membuat efek jera kepada pelaku. Karena pelaku kejahatan hingga sampai saat ini nyaris dihukum bahkan tak sedikit yang bebas, dikarenakan meski ada bukti para penegak hukum selalu meminta kesaksian atas kasus kejahatan,”jelasnya.

Selain memutuskan mata rantai, juga pentingnya dokumen mengesahkan seorang anak seperti akte kelahiran, meski anak tersebut tidak memiliki orang tua. “Disini perlunya peran pemerintah setempat untuk memberikan hak anak, agar anak tersebut diakui oleh negara melalui dokumen akta kelahiran,” tegasnya. (ts-02)