tobasatu, Medan | Setelah setahun menjadi burunan pihak Polsek Delitua, Bambang Irawan alias Bengbeng (39), warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, pelaku penikaman terhadap Mikael Hutagaol (21), berhasil ditangkap.
Pelaku diringkus, Senin (13/4/2015) malam dari lokasi persembunyianya, di kawasan Kwala Bekala. Disebutkan Kepala Polisi Sektor (kapolsek) Delitua Kompol Anggoro Wicaksono Sh Sik, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim AKP Martualesi SH, pristiwa penikaman itu terjadi pada, Jumat, 28 Maret 2014.
“Pelaku merupakan DPO yang paling dicari oleh Polsek Delitua. Dia melakukan penikaman terhdap Mikael hingga korban harus dirawat di RS Columbia selama beberapa minggu,” terang Martualesi.
Disebutkan Martulesia kemabali, penganiayaan terhadap korban bermotif sakit hati. Berawal dari meninggalnya orangtua Mikael di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala. Saat itu, mengatasnamakan OKP, Bengbeng meminta uang keamanan atas ratusan papan buang belasungkawa yang terpampang di lokasi duka.
Jelas saja korban berang dengan permintaan pelaku. Tak mau terjadi hal yang tidak diinginkan, Mikali memanggil teman-temannya untuk menjaga keamanan. Hal itu ternyata membuat pelaku sakit hati dan menyimpan dendam.
Puncaknya, Jumat (28/3/20014) lalu, pelaku melihat korban tengah mengendarai sepeda motor. Bersama teman-temanya, pelaku menyerang korban dengan senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka tikaman dan bacok di sekujur tubuhnya.
“Ternyata hal itu membuat sakit hati pelaku. Pelaku menyerang korban dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius,” tambah Martualesi.
Pasca kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri dan hidup berpindah-pindah. Setelah melakukan penyelidikan, ahirnya Polsek Delitua berhasil menangkap pelaku dari persembunyianya.
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlwanan terhdap petugas. Bahkan nayari melaompat dari sepeda motor petugas saat akan diboyong ke kantor polisi. “Pelaku ini terbilang sangat nekat. Ia sempat melakukan perlawanan meski sudah diborgol. Pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucap Martualesi kembali. (ts-01)