tobasatu, Medan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui perubahan peruntukan tanah di lima lokasi di Medan. Salah satunya merupakan pembangunan areal pertokoan yang berada di jalur hijau.
Dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (20/4/2015), sembilan fraksi yang ada di DPRD Medan menyetujui perubahan tersebut. Beberapa perubahan peruntukan tanah itu antara lain perubahan peruntukan tanah dari perumahan tipe A menjadi bangunan umum seluas 1.067 m2 di Jalan IR H Juanda, Kelurahan Jati, Medan Maimun dengan keseluruhan 1.978 m2 atas nama Dr Irwanto.
BACA JUGA:
Kemudian perubahan peruntukan dari perumahan tipe B menjadi bangunan umum (Wisma) di Jalan Sriwijaya Ujung, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah seluas 594 m2 atas nama Rabitah Hanum.
Lalu perubahan peruntukan tanah dari daerah cadangan menjadi bangunan umum di Jalan Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Belawan seluas 72.960 m2 atas nama Abidin/PT Belawan Indah.
Selanjutnya, perubahan peruntukan tanah dari industri menjadi pertokoan di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli, seluas 857 m2 atas nama Lim Sok Lan.
Terakhir, peruntukan tanah dari jalur hijau menjadi pertokoan di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura, Medan Sunggal, seluas 285 m2 atas nama Verina Teguh dan Erwin Loe.
Kendati menyetujui dan menerima perubahan peruntukan ini, tetapi Fraksi Gerindra dalam pandangannya mengungkapkan haruslah dengan syarat UU Penataan Ruang nomor 26 Tahun 2007 dan tidak bertentangan dengan Perda Kota Medan nomor 13 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Medan tahun 2011-2031. (ts-04)