tobasatu, Kisaran | Perseteruan tanah wakaf yang tak kunjung usai, berimbas kepada jenazah Arifin Siregar (54). Pasalnya, ia tak bisa dikubur di tanah yang bersengketa itu. Alhasil, keluarga memakamkan Arifin di halaman rumah sendiri.
Pristiwa itu terjadi di Desa Rawang Pasar VI, Sabtu (25/4) sekitar pukul 18.15 WIB. Padahal, Arifin direncanakan dikebumikan di tanah wakaf yang berada di Pasar VIII.
Perseteruan tanah wakaf itu melibatkan kelompok warga yang ada di Desa Rawang Pasar Lama dan Desa Rawang Pasar Baru, Kecamatan Panca Arga, Kabupaten Asahan. Disebutkan kerabat korban, S Sidabutar, perseteruan melibatkan Sianturi Cs dengan Pensus Sinaga Cs.
Sebenarnya permasalahan tanah wakaf ini sudah disidangkan di PN Kisaran beberapa kali. Sebagai pihak tergugat adalah kelompok Sianturi Cs. Sayangnya hingga kini kini belum ada putusan final dari pihak pengadilan. “Hanya karna tanah wakaf aja, saudara kami ini gak dikasih dikuburkan. Padahal masih satu kampung. Kejam kali orang itu,” kesal Sidabutar.
Bahkan, Kamis (23/4) sekira pukul 05.00 WIB, nyaris terjadi adu fisik antara kelompok Pensus Cs dengan keluarga amarhum di sekitar tanah wakaf. Beruntung personil dari Polres Asahan yang siaga di lokasi menghalau kedua pihak.
Usai diberikan arahan oleh pihak kepolisian dan kecamatan, akhirnya dengan berat hati, ayah lima orang anak itu dikebumikan di halaman rumahnya sendiri. Kapolsek Air Joman AKP W Siregar mengaku, sejak korban meninggal dunia dirinya mendapat kabar ada konflik di lokasi.
Menghindari bentrokan antar warga, dirinya bersama Camat Rawang Panca Arga A Sitinjak telah mencoba memediasi kedua kelompok. Pihaknya juga menurunkan sedikitnya 2 truk Dalmas Polres Asahan dengan kekuatan sedikitnya 40 personil gabungan. (ts-05)