tobasatu, Medan | Sebanyak 9 terpidana mati kasus narkoba dipastikan akan dieksekusi mati pada Rabu (29/4) dini hari nanti di lapangan Pulau Nusakambangan, Cilacap. Jaksa Agung M Prasetyo memastikan semua permintaan terakhir terpidana sudah dipenuhi sebelum menghadap regu tembak.
“Semua kita perlakukan sama, tidak ada yang kita beda-bedakan, bahkan lebih. Termasuk Andrew Chen sendiri saat isolasi minta menikahi pacarnya, kita berikan karena itu permintaan terakhir. Jadi semua kita berikan, tidak ada satu pun kita halangi dan batasi,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (28/4/2015).
BACA JUGA:
Terkait dengan terpidana mati asal Prancis, Sergei Areski Atloui yang batal ditunda malam ini karena mengajukan gugatan ke PTUN, Prasetyo mengatakan pihaknya harus menghormati upaya hukum tersebut. Meski belakangan diketahui gugatan itu ditolak.
“Ya kan sekarang sedang proses. Kita tidak boleh mendahului, kita tidak boleh mendahului hukum yang ada,” ujar mantan anggota DPR RI itu.
Prasetyo menegaskan eksekusi mati akan dilaksanakan lewat tengah malam ini di LP Nusakambangan. Prasetyo tak mempedulikan tekanan luar negeri karena Indonesia menolak intervensi atas kedaulatan hukum.
“Saya katakan kita harus hargai dan junjung tinggi kedaulatan hukum kita. Kita sudah banyak toleransi kepada para terpidana,” ucapnya. (ts/dtc)