Pimpinan KPK Upayakan Pembebasan Novel Baswedan

874
Novel Baswedan

tobasatu, Jakarta | Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengupayakan pembebasan Novel Baswedan, salah satu penyidik KPK yang ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (30/4/2015) malam pukul 00.00 WIB di kediamannya di Kelapa Gading, Jakut.

Salah satu Pimpinan KPK, Johan Budi, ketika dikonfirmasi terkait penangkapan Novel menyatakan, dirinya akan mengupayakan segala cara agar Novel bisa dibebaskan.

“Saya akan mencoba untuk mengkonfirmasi ke Polri,” kata Johan saat dihubungi, Jumat (1/5/2015).

Johan menilai tak jelas alasan penyidik Bareskrim menjemput Novel. Karena itu dia bersama petinggi KPK lainnya akan mengupayakan agar Novel dapat dibebaskan.

“Makanya akan kita tanyakan itu,” tegas Johan.

Sementara Kabareksrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan penyidik sudah lama mengikuti Novel Baswedan sebelum menangkapnya tadi malam. Penjemputan paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu dilakukan lantaran Novel tak mengindahkan dua kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Novel sudah diikuti sejak lama, karena berpindah-pindah,” kata Budi di Mabes Polri, Jumat (1/5).

Menurutnya Novel berpindah-pindah karena punya empat rumah. “Kategorinya rumah mewah,” ujar Budi.

Sebelumnya, penyidik Novel Baswedan ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading sekitar pukul 24.00 WIB. Surat perintah penangkapan Novel dengan Momor SP.Kap/19/IV2015/Dittipidum memerintahkan membawa Novel ke kantor polisi.

Dalam surat tersebut disebutkan untuk segera melakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigjen Pol Herry Prastowo. Sementara yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.

Novel Baswedan dituding pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004. Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.  (ts/dtc/mc)