tobasatu, Medan |Anggota DPRD Sumatera Utara Meilizar Latief SE, MM, menyatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur (LKPj) TA 2014 yang disampaikan Gubsu Gatot Pudjo Nugroho, menunjukkan pengelolaan keuangan Pemprovsu tidak ada peningkatan.
Karena itu, Pemprovsu dinilai perlu segera memberlakukan sistem Accrual Basis yakni sistem suatu penyandingan pendapatan dan biaya pada periode di saat terjadinya, bukan pencatatan pada saat pendapatan tersebut diterima ataupun biaya tersebut dibayarkan (cash basis).
BACA JUGA:
“Laporan keuangan tidak ada peningkatan, seperti copy paste tahun-tahun sebelumnya. Karena itu Pemprovsu sudah saatnya memberlakukan sistem keuangan Accrual Basis,” tutur Politisi Partai Demokrat ini, menanggapi pembahasan LKPj Gubsu dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Selasa (5/5).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut H Ajib Shah didampingi Wakil Ketua Ruben Tarigan, Parlinsyah Harahap, Zulkifli Siregar dan dihadiri Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ST.
Meilizar Latief yang merupakan Anggota Komisi E DPRD Sumut menyatakan, pengelolaan keuangan Pemprovsu tidak ada perbaikan. Apalagi tahun anggaran 2014, terdapat rasionalisasi anggaran, yang menunjukkan Pemprovsu tidak maksimal dalam melihat potensi pendapatan.
“Ke depan Dinas Pendapatan perlu membuat suatu konsep yang akuntabel dan transparan sehingga potensi yang ada bisa terjangkau. Dinas Pendapatan juga perlu membuat terobosan baru misalnya dengan menggandeng pihak perkebunan swasta dan investor swasta diantaranya PT London Sumatera, Socfindo, dan lainnya, bagaimana agar mereka memberi kontribusi di Sumatera Utara,” sebut Meilizar.
Untuk itu, perlu dirancang Peraturan Gubernur agar sumber daya Sumut bisa dihargai. Tidak seperti selama ini, hasil perkebunan Sumut hanya numpang lewat dan diangkut ke pusat.
Tahun 2015 ini, tambah Meilizar, Pemprovsu juga sudah harus memberlakukan sistem pembukuan Accrual Basis sebagaimana diatur PP 71 Tahun 2010 (Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2005). Peraturan ini, kata Meilizar, seharusnya sudah mulai diberlakukan dalam penyusunan laporan keuangan Pemprovsu, termasuk untuk LKPj Gubsu sejak tahun 2013 yang lalu.
Dia menyebutkan ada dua metode pencatatan akuntansi, berbasis kas dan berbasis akrual. Akuntansi berbasis kas berarti hanya mencatat transaksi pada saat terjadinya transaksi kas. Sedangkan akuntansi berbasis akrual selain mencatata transaksi pengeluaran dan penerimaan kas, juga mencatat jumlah hutang dan piutang organisasi. Oleh karena itu, akuntansi berbasis akrual memberikan gambaran yang lebih akurat atas kondisi keuangan organisasi daripada akuntansi berbasis kas. Namun, jelas bahwa catatan menggunakan basis akrual lebih kompleks daripada basis kas. (ts-02)