Kasus Pencurian Seng Bantuan Bencana Gunung Sinabung

989

tobasatu, Tanah Karo | Hingga kini, kasus pencurian seng yang dilakukan oleh oknum PNS BPBD Pemkab Karo, masih terus menjadi perbincangan hangat.

Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Karo, Firman Firdaus Sitepu SH mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beserta seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi secara ketat penyaluran bantuan bencana terhadap pengungsi bencana sinabung.

“Kita tahu bantuan pemerintah maupun dari pihak ketiga (donatur) nilainya sangat besar untuk pengungsi erupsi sinabung termasuk bantuan seng, ini semua harus diaudit,” tegasnya.

“Jika ada ditemukan indikasi penyelewengan di lapangan, kita harapkan BPK secepatnya melakukan proses audit total untuk selanjutnya diserahkan ke aparat penegak hukum demi proses hukum selanjutnya, sebab sangat tidak manusiawi dana bantuan untuk pengungsi diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” katanya lagi.

Diingatkan anggota dewan yang membidangi Komisi C ini, bagi siapa saja yang terlibat dalam penyelewengan dana penanggulangan bencana untuk pengungsi akan dikenakan sangksi hukuman yang berat, sebab berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan korupsi bencana, pelaku bisa dituntut hukuman mati.

“Kalau ada yang mencoba mengkorupsi, atau menyalahgunakannya akan berhadapan dengan hukum dan ancamannya bisa dituntut hukuman mati, berdasarkan Pasal 2 Undang-undang No31/1999 tentang tindak pidana korupsi, karena anggaran bantuan bencana berbeda dengan pengadaan barang dan jasa dalam kondisi normal dan tidak biasa,” tandas Firdaus.

Informasi dihimpun Tobasatu.com, jumlah bantuan seng yang diterima BPBD Karo berkisar 188.853 lembar seng dengan perincian dari PT Pelni 1000 lembar, NN 11.000 lembar, tenda WFP 7.782 lembar, BNPB pusat 151.000 lembar, sisa dari Desa Mardinding 321 lembar, PT Tolan Tiga 720 lembar, PT Inalum 2.500 lembar, Gereja Bala Keselamatan 1.530 lembar, PTP III 500 lembar, dan PHRI Karo 500 lembar, serta FK BUMN 12.000 lembar.

Data tersebut belum termasuk bantuan dari APBD Karo TA 2014 yang nilainya mencapai Rp 11 milyar lebih. Pasca tertangkapnya tujuh orang tersangka kemarin, Ebenhezer Suranta Sitepu oknum PNS BPBD Pemkab Karo selaku otak pelaku yang melarikan diri dan masih diburu Polres Karo.

Guna pengembangan kasus tersebut, pihak Polres Karo telah memanggil kepala BPBD Karo, Subur Tambun untuk dimintai keterangannya. “Benar, kepala BPBD Karo Subur Tambun sudah kami panggil kemarin, Sabtu (2/5/2015). Tapi masih sebatas dimintai keterangan saja,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Karo AKP Martua Manik. (ts-10)