tobasatu, Medan |Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melaporkan SMP Negeri 6 Medan ke Polda Sumatera Utara, atas tindakan menghalang-halangi lembaga negara itu melakukan tugasnya mengawasi pelaksanaan Ujian Nasional di sekolah tersebut, Selasa (6/5/2015).
Laporan disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar didampingi Asisten Deddy Irsan, Ricky Hutahaean, Tetty Boru Silaen dan Hana Ginting, yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor: STTPL/537/V/2015/SPKT II yang diterima Brigadir Rudi Bangun.
BACA JUGA:
Abyadi Siregar mengatakan, Ombudsman melaporkan pengawas UN dari Dinas Pendidikan Medan bernama SP Simbolon dan Kepala Sekolah SMPN 6 Arrifudin Nasution.
“Kita Laporkan apa yang kita alami hari ini, tindakan menghalang-halangi Ombudsman dalam melakukan tugasnya. Tindakan itu melanggar pasal 44 UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” kata Abyadi.
Abyadi menjelaskan, saat akan mengawas pelaksanaan UN di SMPN 6, Jalan Bahagia by Pass Medan, pihaknya dihadang security saat masih berada di pagar sekolah. Setelah berkomunikasi sejenak, Ombudsman kemudian dibolehkan masuk. Namun, saat akan masuk ke halaman sekolah untuk melihat ruangan-ruangan tempat berlangsungnya ujian, ada lagi pagar pembatas dan digembok, sehingga Ombudsman tidak bisa masuk.
Ombudsman kemudian minta bertemu kepala sekolah, namun yang keluar adalah SP Simbolon, Pengawas dari Dinas Pendidikan Medan. Simbolon melarang Ombudsman masuk, bahkan hingga ujian berakhir, Ombudsman tetap tak diizinkan masuk ke sekolah.
“Bagaimana kita tahu pelaksanaan ujian di dalam itu, kalau semuanya dikunci begitu, tak bisa dibuka sama sekali. Apa yang terjadi di dalam pun kita tidak tahu,” ungkap Abyadi.
Atas tindakan tersebut, Ombudsman kemudian melapor ke Polda Sumut setelah berkoordinasi dengan Ombudsman pusat. Dalam laporan tersebut, Ombudsman juga menyerahkan berkas-berkas pendukung seperti foto-foto dan video.
Serahkan Kunci Jawaban UN
Selain melaporkan tindakan SMPN 6, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga menyerahkan kunci jawaban UN yang mereka temukan saat melakukan pengawasan selama dua hari di SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 3 Medan, berikut soal ujian Bahasa Indonesia. Abyadi berharap dengan laporan ini, kepolisian bisa mengusutnya hingga tuntas dan membongkar siapa pelaku dibalik kebocoran kunci jawaban UN SMP di Kota Medan.
Abyadi juga menyesalkan sikap dari pihak SMPN 6 dan juga pengawas dari Dinas Pendidikan Medan yang menghalangi lembaga negara pengawas penyelenggaraan publik melakukan tugasnya. Padahal menurut Abyadi, semestinya pengawas berterimakasih kepada Ombudsman karena membantu tugasnya mengawasi pelaksanaan UN.
Abyadi menuturkan, tindakan menghalang-halangi ini merupakan bagian dari resistensi penyelenggara pendidikan di Kota Medan terhadap upaya pengawasan yang dilakukan Ombudsman. Abyadi mengakui, upaya Ombudsman dalam membongkar praktik ujian yang penuh kecurangan ini ternyata mengusik banyak pihak. Karena itu ia tak heran banyak yang memberikan statemen-statemen yang tidak mendukung kinerja Ombudsman. Bahkan, pihaknya juga mendapat informasi, bahwa saat ini ada sms yang disebarkan kepada para kepala sekolah yang mengaku dari Dinas Pendidikan Medan. Isi sms itu menginstruksikan kalau ada pihak-pihak yang datang ke sekolah untuk mengawas ujian, terutama Ombudsman, diminta segera melapor. (ts-02)