tobasatu, Tanah Karo | Dasar keluarnya surat keputusan pelaksana tugas (plt) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Karo, nomor .01/SK/DPP.PD/DPC/I/2015. Dinilai cacat hukum dan melanggar AD/ART Partai Demokrat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karo, Ir Irwan Sitepu, Kamis (7/5) di Kantor Sekretariatnya Jalan Sudirman Kabanjahe.
BACA JUGA:
“Surat yang mengatasnamankan DPC Partai Demokrat Kabupaten karo tidak mempunyai legalitas, karena menurut AD/ART Pertai Demokrat BAB VIII pasal 99 ayat 1,2,3 dan BAB IX pasal 105 ayat 4 bahwa pengusutan Plt harus melalui rapat pleno. Nomor surat juga tidak sesuai dengan nomor surat yang selama ini dikeluarkan oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Karo,” ungkapnya.
Tambahnya lagi, bahwa yang ikut menanda-tangani dalam surat yang mengatas namakan DPC Partai Demokrat tidak ada namanya di struktur kepengurusan yakni Kristian Kaban yang mengaku sebagai Wakil Sekeratris DPC Partai Demokrat Kabupaten Karo. Masa Sinulingga Sekretaris DPC Partai Demokrat, dikatakan telah pindah ke Batam, padahal menurutnya yang bersangkutan masih tetap tinggal di Tanah karo.
Untuk memperjelas adanya dugaan kong-kalikong SK tersebut, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan laporan pengaduan ke Polres Karo secara tertulis melalui kuasa hukumnya Aslia Robianto Sembiring SH. Atas dugaan pemalsuan surat itu, pihaknya juga ingin mengetahui bahwa surat yang mengatasnamakan DPC Partai Demokrat Kabupaten karo tidak melalui DPD Partai Demokrat Propinsi Sumatera Utara.
“Kalau demikian cara-cara kita berpolitik dengan memaksakan kehendak dengan merampas hasil perjuangan saudara sendiri, sangatlah disayangkan dan sangat tidak elegan jauh dari etika politik yang bersih, Cerdas dan Santun. Seharusnya para politisi punya tanggung jawab moral untuk memberikan pendidikan politik yang baik dan benar kepada masyarakat walau tidak sempurna. Kami yakin persoalan yang ini akan secepatnya selesai karena tahapan Pilkada akan dilaksanakan,” ujarnya mengakhiri. (ts-10)