BACA JUGA:
tobasatu, Medan | Miko Raharjo (29), warga Jalan Selar, Pajak Baru, Kecamatan Medan Belawan hanya butuh dua menit untuk mencuri sepeda motor. Dari catatan kepolisian sektor Medan Barat, Miko Raharjo sudah empat kali mencuri sepeda motor.
Aksinya tidak sendiri, ia ditemani rekannya bernama Hendra (26) warga Belawan. Miko dan rekannya terakhir kali beraksi pada Senin (11/5) sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu korban, Katarina Matondang (45), warga Jalan Platina, Lorong Pisang, Kelurahan Titipapan, Medan Labuhan sedang memakirkan sepeda motor Yamaha Mio bernopol 3230 ABQ di kawasan Pajak Mayor, Medan Barat.
Melihat sepeda motor korban sedang parkir, Hendra menuyuruh Miko untuk mencuri sepeda motor sambil memberikan kunci letter T. Awalnya Miko sudah berhasil membawa sepeda motor korban. Namun pengunjung pajak bernama Dedek melihat aksi pencurian itu. Lantas saja, Dedek pun menjerit.
Miko terjatuh dari sepeda motor milik Katarina. Pengunjung pajak pun tak menyia-nyiakan kesempatan itu untuk membogem Miko yang terjatuh. Sedangkan rekannya, Hendra melarikan diri dengan sepeda motornya. Alhasil Miko pun babak belur dibogem massa.
Dengan kondisi babak belur, Miko ahirnya diamankan petugas dari Polsek Medan Barat. Di Polsekta Medan Barat, Miko mengaku hanya membutuhkan waktu dua menit untuk mencuri sepeda motor para korbannya.
“Cuma dua menit saja. Begitu lihat sepeda motor langsung kudatangi. Pakai kunci letter T bang. Biasanya kalau stang sudah rusak langsung pergi bang,uangnya untuk bayar kos, makan dan nabu,” tutur Miko dengan kondisi wajah babak belur, Selasa (12/5) siang.
Disinggung soal hasil sepeda motor curian, Miko menyebutkan sudah empat kali melakukannya dikawasan Belawan tiga kali dan di Pajak Mayor satu kali. “Sudah empat kali bang. Tiga di Belawan dan satu di Pajak Mayor. Sepeda motor kami jual ke Percut Seituan. Harganya Rp700 ribu bang,” ungkap Miko.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Medan Barat Kompol Siswandi didampingi Kepala Nit (Kanit) Reskrim AKP Semeon Sembiring mengatakan, tersangka Miko sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor. Begitu pun ia memperkirakan Miko sudah lebih dari empat kali mencuri.
“Iya memang dari pengakuannya pelaku sudah empat kali beraksi. Tapi kita kroscek lagi laporan lainnya di polsek-polsek atau pun di Polresta Medan. Rekan pelaku berinisial H sedang dalam pengejaran kita. Untuk Miko kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Siswandi. (ts-07)