Polsek Medan Timur Amankan Mobil Pengangkut 1 Ton Minyak Tanah

615
Foto Ilustrasi minyak tanah/Net

Tobasatu, Medan | Anggota Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan satu unit mobil Pick-Up Daihatsu Grand Max BK 9463 CR, Senin (11/5/2015) pagi di kawasan Jalan Serdang, Simpang Aksara, Gang Sawo.

Mobil tersebut diamankan dikarenakan membawa minyak tanah yang diduga ilegal sebanyak 1 ton. Saat diperiksa, supir tidak dapat memperlihatkan surat-suratnya.

Disebutkan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Medan Timur AKP Alexander Pilliang, kendaraan itu ditangkap saat personil kepolisian melakukan patroli diwilayah hukum Polsekta Medan Timur karena curiga dengan isi yang ada di dalam mobil tersebut.

“Jadi anggota curiga dengan kendaraan itu. Setelah diperiksa, diketahui mobil tersebut membawa minyak tanah sekitar 1 ton, dan supir juga tidak dapat memperlihatkan dokumen resminya,”ucap Alexander .

Sambungnya, disaat ditanya kelengkapan surat-surat tersebut sang supir berkata kepada petugas akan mengambil dokumen tersebut dan pergi sembari meninggalkan petugas. “Jadi supir itu berkata akan mengambil surat-surat kendaraan dan dokumen tentang kepemilikan minya tanah tersebut. Akan tetapi hingga sekarang sang supir dan pemiliknya tidak kunjung mendatangi Polsek Medan Timur sehingga mobil pembawa minyak tanah tersebut diamakan dan dibawa kemari,”ungkapnya.

Dia juga menuturkan, mobil pembawa minyak tanah tersebut datang dari Tanjung Pura menuju ke Jalan Mandala By Pass.  Diakatakan Alex, pihaknya belum mendapatkan data siapa pemilik dan supir mobil pick-up tersebut. “Ketika ditanya tentang kelengkapan sang supir pergi meninggalkan petugas dan berkata akan membawa surat-surat mobil tersebut,” bilangnya.

Hingga kini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap mobil pembawa minyak tanah tersebut. “Masih kita lakukan penyelidikan terhadap mobil pembawa minyak tanah tersebut. Apakah ilegal atau tidak,”pungkasnya. (ts-05)