tobasatu, Medan | Sakit hati lantaran tidak diakui anak oleh ayahnya sendiri, Ari Mulia Lintang (24) nekat membacok ayah kandungnya Vatrika M Lintang. Ari berhasil ditangkap petugas Polsek Medan Kota dari kawasan Jalan SM Raja, saat akan lari ke Stabat, bersama istri dan anaknya.
Pristiwa pembacokan itu sendiri terjadi pada 9 April 2015 yang lalu. Saat itu Ari mendatangi kediaman orangtuanya di Jalan Brigjen Katamso setelah lima tahun tak bertemu. Entah apa pasalnya, Ari malah tak diterima dan tak diakui sebagai anak.
Emosi dengan itu, Ari lalu mengambil parang dari kediaman Vatrika dan selanjutnya membacok lengan korban. Agar keberadaanya tidak terendus, Ari pun kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
Belakangan, polisi mengetahui keberadaan Ari dan berhasil menangkapnya saat akan kabur. Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Medan Kota AKP Azharudin mengatakan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana pembacokan. Saat ini pelaku tengah diperiksa lebih lanjut, dan dikenakan dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” terangnya. (ts-05)