Pembocor Soal UN Dapat Dijerat Pidana Informasi

821
Ilustrasi Ujian Nasional

tobasatu, Medan | Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara, Mayjen Simanungkalit, menyatakan pembocor soal dan kunci jawaban Ujian Nasional (UN) dapat dijerat pidana informasi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

“Menurut UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pembocor informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dapat dipidana dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta,” kata Mayjen Simanungkalit, dalam keterangannya yang diterima tobasatu.com, Kamis (13/5/2015).
Dia menyebutkan, soal UN termasuk katagori informasi yang dikecualikan atau rahasia negara sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf (j) UU KIP, yakni informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbun) No 5 tahun 2015 tanggal 12 Maret 2015 Pasal 18, jelas menyebutkan, orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN,” tegasnya.

Dalam Pasal 27 Permendikbud itu, juga djelaskan pelanggaran terhadap kerahasian dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karenanya, kata Mayjen Simanungkalit, KIP Sumut mendukung penuh Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), yang cepat melaporkan dugaan bocornya soal UN tingkat SMP di Medan ke Poldasu.

“Kita yakin aparat penegak hukum di Poldasu tidak akan ragu menggunakan pasal pidana dalam UU KIP itu. Karena hukuman maksimal perlu diterapkan agar dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya,” ucapnya.

Pasal 54 ayat (1) UU KIP, katanya, mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta.

Selain dijerat pidana informasi dengan hukuman dua tahun penjara, pembocor soal UN juga dapat dijerat Pasal 322 ayat (1) KUHP tentang pidana membuka rahasia. Cuma sanksinya sangat ringan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Mayjen Simanungkalit menjelaskan, mengungkap dalang pembocor soal UN tidak akan sulit. Karena sindikat itu pasti meninggalkan jejak dan pasti tidak ada kejahatan yang sempurna.

“Kita tahu soal UN sudah dilengkapi dengan kode-kode rahasia, yang tujuannya untuk mengantisipasi kebocoran. Maka saat terjadi kebocoran, tentulah mudah melacaknya dengan kode tersebut”, katanya.

Mengacu pada laporan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut, polisi dapat melacaknya dengan mencatat nama sekolahnya dan melihat kode soal yang diduga dibocorkan. Dari kode tersebut akan diketahui dari mana asal percetakan yang mencetak soal itu.
“Tidak ada kejahatan yang sempurna, setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak (There is no perfect crime, every crime would definitely leave a mark)”, ujarnya. (ts-02)