Station Digrebek, 24 Pengunjung Diamankan

615
foto ilustrasi/net

tobasatu, Medan | Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Rabu (13/5/2015) dini hari, melakukan penggrebekan di tempat hiburan malam Station, Jalan Wajir, Kecamatan Medan Kota.

Tak tanggung, dari salah satu ruangan KTV petugas mengamankan 24 orang yang ditengarai tengah melakukan pesta narkoba. Petugas juga menyita barang bukti narkoba 12 butir pil ekstasi.

Setelah didata awal, puluhan pengunjung tadi digelandang ke Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut. Terkait penggrebekan kemarin, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Medan Baru Kompol Ronny Nicholas Sidabutar membenarkannya.

“Benar, kita telah mengamankan puluhan pengunjung dari karaoke Station. Saat ini sedang dalam pemeriksaan,lebih lanjut,” katanya.

Dari 24 orang yang diamankan, hanya 5 orang yang ditahan. Sedangkan 19 orang hanya sebagai pemakai. “Untuk kelima tersangka kita kenakan pasal 112 subs 132 subs 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Sementara untuk 19 orang lainnya kita kenakan pasal pengguna,” ungkap Roni. (ts-05)