Polsek Medan Timur Grebek Sarang Narkoba di Jalan Mapilindo

1524

tobasatu, Medan | Ditengarai sebagai lokasi peredaran narkoba, Sabtu (16/5/2015) sekira pukul 23.30 WIB, jajaran Polsek Medan Timur, dipimpin langsung Kapolsek Medan Timur Kompol Fransisca Munthe, bersama Sekcam, Kapling, dan lurah setempat, melakukan penggrebekan di Jalan Mapilindo, Gang Keluarga No. 1 A, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dari lokasi, polisi mengamankan lima orang yang diduga sebagai pengguna narkoba, kelimanya adalah Supriadi (45) warga Jalan Mesjid Taufik, Gang Serasi No. 13, Eva Srimardani (38) warga Jalan HM Said, Gang Juki, Zamris Caniago (40) warga Jalan Mapilindo, Jeffri Pranata Gultom (31) warga Pahae, Tapanuli Utara serta Chandra Kirana (30) warga Jalan Rakyat.

Selain kelima pelaku, polisi turut menyita barang bukti sabu-sabu. Dari tangan Supriadi disita 1 paket sabu seharga Rp50 ribu, 1 buah timbangan elektrik, 1 bong sabu, 700 lembar plastik klip, 1 buah kaca pirek, 2 buah buku notes catatan penjualan sabu, 1 buah HP jenis Nokia, uang tunai Rp50 ribu, 4 mancis beserta jarum, serta 1 dompet.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Medan Timur Kompol Fransisca, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim AKP Alexander Piliang mengatakan, 1 dari 5 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Supriadi alias Am, sementara 4 pelaku lain masih menjalani pemeriksaan.

“Seorang telah kita tetapkan sebagi tersangka, sedangkan empat lainya masih dalam pemeriksaan,” ungkap Alex. Ditambahkan Alex, penggrebekan kemarin berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya. “Berawal dari informasi kita terima, setelah kita lakukan penggrebekan kita temukan pelaku dan barang buktinya, ” tukasnya. (ts-05)