Gugatan Golkar Munas Ancol Kandas

1 views
Ilustrasi Partai Golkar. (tobasatu.com/ist)

tobasatu, Medan | Kisruh internal Partai Golkar mulai menunjukkan titik terang, menyusul hasil sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie (Ical), Senin (18/5/2015).

Dengan demikian gugatan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksana kandas sudah, meski masih ada peluang untuk mengajukan gugatan di tingkat kasasi.

“Membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan AD ART dan pengesahan personalia DPP Partai Golkar,” tutur Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Baru, Jakarta Timur saat memimpin jalannya sidang tadi pagi.

Dengan putusan ini, SK Menkum HAM untuk kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol pun dibatalkan. Majelis hakim memerintahkan Menkum HAM mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung.

“Menghukum tergugat dan penggugat dengan biaya perkara Rp384 ribu,” sambung Hakim Teguh.

Atas putusan ini, kubu Ical bersorak gembira. Waketum Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid bersujud syukur. (ts/dtc)