tobasatu, Tanah Karo | Berdasarkan peraturan Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH nomor 08 Tahun 2015, tentang pengalokasian dan penetapan rincian alokasi dana desa di Kabupaten Karo TA 2015 dan pertaturan bupati nomor 14 tahun 2015 tentang tata cara pembagian, penetapan rincian dana desa TA 2015. Pemkab Karo akan memberikan ADD tersebut dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Adapun penyaluran ADD tersebut dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa atas nama kepala desa dan bendahara desa. Hal ini dilakukan secara bertahap, tahap I pada bulan April sebesar 40%, tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%, dan III bulan Oktober sebesar 20%.
BACA JUGA:
“Penyaluran Alokasi Dana Desa tahap I dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan ADD desa paling lambat bulan Maret, dan laporan realisasi penggunaan penggunaan semester berikutnya.Untuk tahun ini setiap kepala desa akan mengelola dana ADD berkisar Rp300 juta hingga Rp500 juta,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD), Susi Iswara SE. Msi di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2015).
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa anggaran dana desa yang diterima masing-masing desa yang saat ini berjumlah sekitar 259 desa tidak sama hal tersebut dinilai berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geograpis desa.
“ADD untuk Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, lebih kurang Rp480 juta dengan rincian Rp212 juta dipergunakan untuk penghasilan tetap kepala desa dan tunjangan BPD. Selanjutnya Rp279 juta dialokasikan untuk keperluan desa sesuai dengan rancangan yang telah dimusyawarahkan di desa tersebut. Untuk Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat sebesar Rp501 juta dengan rincian untuk penghasilan tetap kepala desa berikut perangkatnya dan tunjangan BPD sebesar Rp206 juta serta Rp295 juta dipergunakan sesuai kesepakatan masyarakat desa tersebut,” ujarnya.
Diharapkannya agar setiap kepala desa yang mengelola dana tersebut supaya lebih transparan dan membuat papan pengumuman di desa, seluruh uang keluar dan uang masuk ke rekening kas desa. “Semua uang yang masuk melalui rekening kas desa nantinga kan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila ada temuan tentunya Kepala Desa selaku penanggung jawab akan dikenakan saksi atau berurusan dengan hukum,” katanya. (ts-10)