BACA JUGA:
tobasatu, Medan | Sedikitnya 21 orang pelaku parkir liar diamankan petugas Polsek Medan Barat dari beberapa lokasi, Jumat (22/5) siang. Mereka yang diamankan melakukan pengutipan parkir tanpa adanya karcis dari dinas terkait.
Kapolsek Medan Barat Kompol Siswandi, melalui Kanit Reskrim AKP Semeon Sembiring mengatakan, operasi penertiban jukir (juru parkir) ini merupakan salah satu program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
“Ini salah satu program kerja 100 hari Kapolri. Dimana kita melakukan penertiban atau operasi premanisme yang dianggap telah meresahkan masyarakat,” kata Semeon.
Disebutkan Semeon kembali, operasi ini akan terus digalakkan setiap harinya. “Ini akan kita lakukan setiap hari, sebab para jukir liar ini sudah meresahkan masyarakat. Mereka juga tidak dilengkapi dengan surat resmi sebagai jukir,” terangnya.
Pihaknya sendiri melakukan operasi dibeberapa lokasi di Wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Barat, diantaranya di Jalan Glugur Medan, Pasar Brayan, Pajak Glugur, Jalan Karya Medan dan Jalan Sei Deli Medan.
Setelah diamankan, kemudian ke-21 Jukir itu akan didata. “Kita data terlebih dahulu, kemudian kita bina. Apabila saat diperiksa ditemukan tindak pidana makan akan kita tahan,” tambah Semeon.
Dia juga menghimbau kepada seluruh jukir agar segera mengurus surat ke Dinas Perhubungan agar mendapatkan surat resmi. “Apabila memang tidak ada surat resmi segera urus secepatnya. Bagi masyarakat juga diminta jangan memberi kalau jukir tidak bisa menunjukan surat-surat resmi,” tukasnya. (ts-05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.