tobasatu, Medan |Masa jabatan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 hampir setahun berlalu. Namun hingga kini diketahui 4 mantan Anggota Dewan belum mengembalikan mobil dinas. Padahal kendaraan tersebut mereka miliki dengan status pinjam pakai.
Pihak sekretariat dewan mengaku kewalahan untuk memperoleh kembali kendaraan dinas yang sedianya akan dipergunakan oleh anggota dewan yang baru.
Menurut Kabag Umum Sekretariat DPRD Sumut, Ahmad Effendi Batubara, 4 mantan anggota DPRD Sumut yang belum mengembalikan mobil dinas tersebut diantaranya dua mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan yakni Syamsul Hilal dan Fahru Rozi, mantan Anggota Fraksi Gerindra Bulan Bintang Reformasi Ferry Tanurai Kaban serta mantan Anggota Fraksi PAN Syahrial Harahap.
“Kami sudah menyurati 4 mantan anggota dewan ini tapi tidak juga dikembalikan mobil dinasnya,” tutur Effendi Batubara, Senin (25/5). Surat pertama, kata Effendi, dilayangkan pada tanggal 12 Mei yang lalu, yang disusul surat kedua pada 19 Mei. “Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan mobil dinas itu, ya terpaksa akan ditarik paksa,” ujarnya.
Sebelumnya, sambil melayangkan surat permohonan, Sekretariat Dewan juga melalui petugas Satpol PP telah melakukan pendekatan, yakni mendatangi rumah yang bersangkutan. Tapi menurutnya, tetap tidak ada sambutan dari mantan anggota dewan tersebut.
“Sering saat dijemput ke rumah, mantan dewannya tidak berada di rumah sehingga yang jaga rumah tidak berani ngasi kuncinya,” ujarnya.
Menurut Effendi, kendaraan dinas jenis Kijang Innova dengan status pinjam pakai itu diperlukan untuk menunjang aktifitas anggota dewan yang baru. Sebab untuk tahun ini belum ada dianggarkan pembelian kendaraan dinas yang baru, sehingga praktis anggota dewan menggunakan mobil dinas ‘warisan’ dari periode sebelumnya.
Dia juga menyayangkan kurang bijaksananya sejumlah mantan anggota dewan dalam mempergunakan mobil dinas tersebut. Sehingga tak sedikit saat dikembalikan, mobil dinas tersebut kondisinya sangat mengenaskan. (ts-02