
tobasatu, Medan | Puluhan massa mengatasnamakan Gerakan Muda Pejuang Pembahruan Sumut (GMPP-SU), melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Pohan, Senin (25/5.
Mereka minta agar DPRD Medan segera memanggil pihak pengusaha yang terbukti menjual minuman keras (miras). Selain itu, massa yang diterima anggota DPRD Medan M Nasir ini menuntut, agar Komisi C DPRD Medan mendesak Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Medan supaya mencabut izin Indogrosir yang menjual minuman beralkohol dibawah umur 21 tahun.
“Walikota Medan harus memberi teguran keras terhadapKadis Perindag yang dianggap lalai menjalankan tugas. Dan kita minta DPRD Medan memanggil Kadis Perindag Kota Medan yang melindungi pengusaha sehingga bebas menjual miras,” ujar kordinator aksi R Sirait.
Lanjut Sirait, DPRD Medan diharapkan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kadis perindag Kota Medan. Pengujuk rasa menuding pihak Disperindag tidak menjalankan Permendagri No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman keras.
Kepada pemilik saham agar menindak tegas pengelola Ondogrosir di Medan karena dianggap lalai dengan peraturan. Juga bagi Satuan Pol PP supaya menegaakkan aturan agar menyita seluruh minuman beralkohol yang ada di Indogrosir yang selama ini sembarangan beredar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kemana dan kepada siapa di jual.
Sementara itu, anggota DPRD Medan M Nasir menyambut baik tuntutan GMPP-SU menindak palaku usaha yang menjual miras kepada usia dibawah umur.
Politisi PKS itu akan menyampaikan tuntutan pengunjukrasa ke pimpinan DPRD Medan. M Nasir juga berjanji akan memprioritaskan jadwal pemanggilan pelaku usaha untuk dimintai keterangan. Jadwal tersebut akan diprioritaskan dijadwalkan di banmus. (ts-04)