tobasatu, Medan | Perobohan Masjid Al Hidayah di Jalan Jawa kembali disoal. Masjid yang kini di atasnya berdiri pusat perbelanjaan Centre Point, diminta kembali dibangun di tempat semula, sebab perobohan masjid tersebut dinilai telah melanggar UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta melanggar Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kita mintakan agar Masjid Hidayah dibangun kembali di tempat semula. Sebab perobohan masjid Al Hidayah tidak sesuai dengan UU Wakaf dan juga melanggar Fatwa MUI,” tutur Rafdinal S.Sos dari Masyarakat Pribumi Indonesia (MPI) Sumut, yang merupakan elemen dari Ormas Islam di Kota Medan, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Sumut, Senin (25/5/2015).
BACA JUGA:
Rapat itu dihadiri juga Marlon Purba mewakili PT Arga Citra Kharisma (ACK).
Dikatakan Rafdinal, perobohan masjid harus sesuai syariat Islam yakni karena bencana alam, mengancam keselamatan, serta mengganggu kepentingan umum. Namun faktanya, Masjid Al Hidayah dirobohkan dengan alasan untuk keuntungan ekonomi kapitalis, dalam hal ini membangun pusat perbelanjaan Centre Point.
Selain itu, perobohan Masjid Al Hidayah juga dinilainya melanggar UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf. Dimana disebutkan untuk merobohkan masjid sebelumnya harus mendapat persetujuan Kementrian Agama, Kantor Urusan Agama, Pemko dan MUI.
Rafdinal menilai, jika dibiarkan, maka ke depan akan semakin banyak terjadi perobohan masjid dengan alasan-alasan ekonomis.
“Karena itu kita mintakan agar PT ACK membangun kembali Masjid Al Hidayah di tempat semula,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Masjid Al Hidayah sebelumnya berdiri di areal PT KAI, dengan status wakaf. Meski tak ada alas hukumnya, namun masjid itu sudah puluhan tahun dimanfaatkan warga untuk beribadah.
Masjid itu akhirnya dirobohkan, menyusul pembangunan pusat perbelanjaan terbesar di Kota Medan, Centre Point, oleh PT ACK. Padahal, lahan tersebut merupakan lahan milik PT KAI. Dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), PT KAI memenangkan gugatan atas lahan Jalan Jawa tersebut.
Ketua Komisi E Effendi Panjaitan menanggapi tuntutan MPI, mengaku dilema, karena persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum. Apalagi sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pemilik sah lahan centre point, juga telah memenangkan gugatan di pengadilan.
Rapat akhirnya di skors, dan diagendakan kembali dengan memanggil pihak yang yang berkompeten yakni PT KAI, Pemko Medan, MUI Sumut, serta PT ACK. (ts-02)